Interpretasi merupakan Penafsiran yang di lakukan oleh hakim dalam fakta sejarah, pergulatan dalam pembentukan hukum atau  Undang - Undang yang berlaku saat ini  adapun  Interpretasi historis dapat di bahas menjadi dua hal :
1) Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang
Interpretasi menurut sejarah undang-undang
(wetshistorisch) di mana penafsiran ini yang coba melihat secara tujuan terbentuknya suatu Undang- Undang dalam istilah hukum dengan sebutan legal drafting  yang di dalam muatan Akademik muatan landasan sosiologis melihat keadaan masyarakat dan landasan filosofis nilai kebijaksanaan.
2) Interpretasi menurut sejarah hukum
Interpretasi menurut sejarah dengan mengacu pada sejarah yang ada (rechtshistorisch) merupakan  dengan cara memahami segenap ajaran hukum yang ada di dunia karena antara hukum negara satu dengan negara lainnya saling keterkaitan, mulai dari kelahiran hukum  dan juga pelaksanaan hukum  dengan melihat sejarah perkembangan hukum yang ada akan melahirkan suatu yang memberikan keadilan terhadap masyarakat.
e. Interpretasi Teleologis
Interpretasi Teleologis merupakan  penafsiran yang berkiblat terhadap tujuan pembuatan Undang - Undang yang berpedoman terhadap keinginan yang di kehendaki oleh masyarakat.  Dimana kebanyakan penafsiran Undang - Undang yang hanya menggunakan kecemata teks yang tak memiliki tujuan dan ke inginan masyarakat . Keberadaan tujuan tidak bisa di hindarkan yang muatannya sangat luas yang senantiasa berkembang ke arah perubahan yang ada di masyarakat.
Hemat penulis dalam semua penafsiran memilki daya tarik sendiri dalam mencari hukum yang tepat dalam mencari keadilan, Â karena melihat Undang Undang sifatnya yang terbatas yang tidak memuat kemungkinan yang akan terjadi di masyarakat, maka dari penafsiran oleh hakim dalam mencari keadilan sangat di perlukan demi terciptanya hukum yang berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H