Mohon tunggu...
Ulul Albab
Ulul Albab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Hukum

Pelalang Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa sebagai Agent of Control terhadap Kebijakan Politik Pembangunan Bangsa

15 Januari 2024   22:12 Diperbarui: 15 Januari 2024   22:12 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang yang intelektual dan berwawasan luas, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mengawasi apakah peraturan yang dituangkan dalam kebijakan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau tidak. Analisis yang cerdas dan kritis sangat dibutuhkan di masyarakat karena mahasiswa sebagai pemuda dipandang lebih diunggulkan sebagai manusia yang terdidik. Sehingga fungsi pegawasan atau agent of control yang melekat pada diri mahasiswa dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.

Untuk memulai menjalankan peran sebagai agent of control, mahasiswa dapat menjadi saluran aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini dapat berupa keluhan, kritik dan saran, dari masyarakat yang kurang pemahaman tentang sistem kebijakan yang dilakukan pemerintah. 

Hal ini sesuai dengan apa yang telah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.[2] Mahasiswa sebagai seorang pemuda dapat membantu masyarakat yang kurang keilmuan dan keberaniannya untuk menyuarakan aspirasinya.

Misalnya saja kebijakan pemerintah yang sempat menjadi isu nasional yaitu disahkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritisi dan ditentang berbagai elemen masyarakat. Undang undang ini sempat ditentang karena dinilai ada pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat. Unjuk rasa pun dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentu kepedulian mahasiswa terhadap nasib masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai jelmaan dari peran pengawasan bagi mahasiswa.

Yang menjadi fokus pengawasan yang dilakukan oleh mahasiswa bertujuan untuk menjadikan kebijakan pemerintah sebagai sarana atau payung hukum untuk menjalankan pembangunan Indonesia dengan baik. Ini penting untuk dikontrol karena maraknya kebijakan yang dinilai hanya mementingkan kepentingan golongan saja dan kurang mengedepankan kepentingan masyarakat. Sebagai produk politik yang dijadikan hukum untuk menjalankan program pemerintahan dan pembangunan, kebijakan publik harus memiliki nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ruang lingkup kebijakan dalam pembangunan yang paling kecil adalah tingkat desa. Desa menjadi salah satu fokus bagi pemerintah dalam program pembangunan nasional sehingga ada dana khusus yang diperuntukkan untuk pembangunan desa. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana yang sudah dianggarkan pemerintah. Penyalahgunaan ini nantinya dapat menghambat program-program pembangunan oleh pemerintah sehingga yang terjadi malah kerugian bagi masyrakat.

Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat atau daerah saja, peran pengawasan bagi pemuda khususnya mahasiswa juga harus lebih diperhatikan dalam tingka desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 169 kasus korupsi selama semester I/2020. 

Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor anggaran dana desa paling banyak terjadi, yakni 44 kasus.[3] Melihat data ini, pengawasan sangat perlu untuk dilakukan demi menghindari semakin maraknya kasus korupsi dana desa di Indonesia. Korupsi dana desa ini tentunya tidak terlepas dari kurangnya bahkan tidak adanya integritas dari pemerintah desa baik kepala desanya maupun jajaran perangkat desa. Selain itu juga bisa karena kurangnya pengawasan yang dilakukan. Dengan demikian peran pengawasan sangat diperlukan. 

Metode Pengawasan

Dalam menjalankan perannya sebagai agent of control, mahasiswa harus memiliki relasi dengan masyarakat dan juga dengan pemerintah. Relasi pemerintah yang dimaksud baik daerah maupun pusat. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat jeleknya komunikasi yang dilakukan pemerintah. Misalnya saja ketika Presiden Joko Widodo dikabarkan menegur para menterinya tentang keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat banyak polemik di masyarakat, bahkan hingga menggelar aksi unjuk rasa. Setidaknya sudah tiga kali Presiden menegur dan memperingatkan para menterinya untuk dapat membangun komunikasi publik yang baik.[4]

Metode pengawasan yang dilakukan dapat dimulai dari lingkup kecil dahulu. Misalnya saja dengan diskusi ringan antar mahasiswa dalam satu kampus yang membahas tentang kebijakan terbaru dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mempelajari apakah ada dalam sebuah kebijakan ini yang perlu dikritisi atau tidak sehingga nantinya tidak asal bunyi menanggapi polemik-polemik terntentu. Setelah memahami dan menguasai permasalahan yang terdapat dalam sebuah kebijakan, barulah mahasiswa beserta elemen masyarakat yang lain pantas untuk menyuarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun