Mohon tunggu...
Ulul Albab
Ulul Albab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Hukum

Pelalang Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa sebagai Agent of Control terhadap Kebijakan Politik Pembangunan Bangsa

15 Januari 2024   22:12 Diperbarui: 15 Januari 2024   22:12 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengantar

Pemuda adalah generasi penerus bangsa yang akan akan meneruskan perjuangan para pemimpin-pemimpin bangsa. Ir. Soekarno dalam pidatonya pernah mengatakan, "Berikan aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku satu pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia." 

Seruan ini menjadi pemantik semangat bagi pemuda khususnya mahasiswa untuk mewujudkan amanah cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Mahasiswa menjadi kekuatan dan harapan bagi bangsa ketika mereka mampu mengambil peran dalam proses pembangunan bangsa, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, teknologi, maupun politik dan hukum.

Untuk mewujudkan pembangunan sebagai sarana mencapai tujuan negara tersebut diperlukan adanya politik pembangunan. Politik pembangunan diperlukan untuk dapat mengatur, mengelola dan mengendalikan sumber daya bangsa dan negara yang diarahkan untuk membangun kekuatan nasional. Kebijakan-kebijakan dan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah bertujuan sebagai sarana pengatur dan pengelola tersebut. 

Namun demikian, perlu adanya pengawasan dari masyarakat agar kebijakan politik yang telah dikeluarkan tidak melenceng dari cita-cita bangsa. Mahasiswa sebagai agent of control dalam hal ini sangat berperan sebagai pengawas kebijakan politik sekaligus penyambung lidah rakyat dengan pemerintah.

Hubungan antara Politik, Hukum, dan Pembangunan bangsa

Dalam pembahasan ini, Gabriel A. Almond mendefinisikan politik sebagai kegiatan yang berbuhungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif dan koersif.[1] Dari definisi ini dapat kita simpulkan bahwa politik erat kaitanya dengan kebijakan publik. Didalam sistem politik melaui instrumen otoritatif dan koersif ini nantinya yang akan menentukan siapa yang berwenang, mengendalikan, dan mengelola kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Sebagai sebuah agenda politik dalam menyusun kebijakan publik, maka keseluruhannya itu harus sesuai dan tunduk pada aturan-aturan hukum. Selain itu, hukum sendiri juga merupakan produk politik dari para perumus aturan hukum sehingga semua yang termasuk ke dalam hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik. Disinilah letak hubungan antara politik dan hukum. Politik dan hukum inilah yang akan digunakan sebagai alat dan bahan untuk membuat sebuah kebijakan publik yang sekaligus merupakan kebijakan politik.

Kebijakan publik merupakan upaya pemerintah dalam mengatur warganya melalui mekanisme dan sistem yang sudah diatur oleh pembuat kebijakan dan ditujukan untuk umum. Kebijakan dibuat salah satunya sebagai alat untung menyokong agenda pembangunan bangsa. 

Dengan kebijakan yang baik maka cita-cita bangsa dalam membangun negara melaui pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud. Maka dari itu, dibutuhkan sinkronisasi yang mumpuni antara politik, hukum, dan kebijakan publik demi terwujudnya bangsa yang adil dan makmur.

Peran Mahasiswa sebagai Agent of Control

Sebagai seorang yang intelektual dan berwawasan luas, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mengawasi apakah peraturan yang dituangkan dalam kebijakan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau tidak. Analisis yang cerdas dan kritis sangat dibutuhkan di masyarakat karena mahasiswa sebagai pemuda dipandang lebih diunggulkan sebagai manusia yang terdidik. Sehingga fungsi pegawasan atau agent of control yang melekat pada diri mahasiswa dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.

Untuk memulai menjalankan peran sebagai agent of control, mahasiswa dapat menjadi saluran aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini dapat berupa keluhan, kritik dan saran, dari masyarakat yang kurang pemahaman tentang sistem kebijakan yang dilakukan pemerintah. 

Hal ini sesuai dengan apa yang telah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.[2] Mahasiswa sebagai seorang pemuda dapat membantu masyarakat yang kurang keilmuan dan keberaniannya untuk menyuarakan aspirasinya.

Misalnya saja kebijakan pemerintah yang sempat menjadi isu nasional yaitu disahkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritisi dan ditentang berbagai elemen masyarakat. Undang undang ini sempat ditentang karena dinilai ada pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat. Unjuk rasa pun dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentu kepedulian mahasiswa terhadap nasib masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai jelmaan dari peran pengawasan bagi mahasiswa.

Yang menjadi fokus pengawasan yang dilakukan oleh mahasiswa bertujuan untuk menjadikan kebijakan pemerintah sebagai sarana atau payung hukum untuk menjalankan pembangunan Indonesia dengan baik. Ini penting untuk dikontrol karena maraknya kebijakan yang dinilai hanya mementingkan kepentingan golongan saja dan kurang mengedepankan kepentingan masyarakat. Sebagai produk politik yang dijadikan hukum untuk menjalankan program pemerintahan dan pembangunan, kebijakan publik harus memiliki nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ruang lingkup kebijakan dalam pembangunan yang paling kecil adalah tingkat desa. Desa menjadi salah satu fokus bagi pemerintah dalam program pembangunan nasional sehingga ada dana khusus yang diperuntukkan untuk pembangunan desa. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana yang sudah dianggarkan pemerintah. Penyalahgunaan ini nantinya dapat menghambat program-program pembangunan oleh pemerintah sehingga yang terjadi malah kerugian bagi masyrakat.

Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat atau daerah saja, peran pengawasan bagi pemuda khususnya mahasiswa juga harus lebih diperhatikan dalam tingka desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 169 kasus korupsi selama semester I/2020. 

Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor anggaran dana desa paling banyak terjadi, yakni 44 kasus.[3] Melihat data ini, pengawasan sangat perlu untuk dilakukan demi menghindari semakin maraknya kasus korupsi dana desa di Indonesia. Korupsi dana desa ini tentunya tidak terlepas dari kurangnya bahkan tidak adanya integritas dari pemerintah desa baik kepala desanya maupun jajaran perangkat desa. Selain itu juga bisa karena kurangnya pengawasan yang dilakukan. Dengan demikian peran pengawasan sangat diperlukan. 

Metode Pengawasan

Dalam menjalankan perannya sebagai agent of control, mahasiswa harus memiliki relasi dengan masyarakat dan juga dengan pemerintah. Relasi pemerintah yang dimaksud baik daerah maupun pusat. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat jeleknya komunikasi yang dilakukan pemerintah. Misalnya saja ketika Presiden Joko Widodo dikabarkan menegur para menterinya tentang keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat banyak polemik di masyarakat, bahkan hingga menggelar aksi unjuk rasa. Setidaknya sudah tiga kali Presiden menegur dan memperingatkan para menterinya untuk dapat membangun komunikasi publik yang baik.[4]

Metode pengawasan yang dilakukan dapat dimulai dari lingkup kecil dahulu. Misalnya saja dengan diskusi ringan antar mahasiswa dalam satu kampus yang membahas tentang kebijakan terbaru dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mempelajari apakah ada dalam sebuah kebijakan ini yang perlu dikritisi atau tidak sehingga nantinya tidak asal bunyi menanggapi polemik-polemik terntentu. Setelah memahami dan menguasai permasalahan yang terdapat dalam sebuah kebijakan, barulah mahasiswa beserta elemen masyarakat yang lain pantas untuk menyuarakan.

Untuk menambah kekuatan peranan mahasiswa dalam hal ini dapat dilakukan perluasan hubungan mahasiswa antar kampus. Misalnya saja tentang adanya Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memperlancar komunikasi mahasiswa seluruh Indonesia dalam menyuarakan suara rakyat. Adanya perkumpulan ini sangat bermanfaat tentunya sebagai wadah bagi para mahasiswa yang kritis dan peduli terhadap masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Perkumpulan ini tentu saja dibentuk untuk berposisi dan berpihak pada kepentingan rakyat yang tak berafiliasi dengan kepentingan politik manapun, mereka menyatakan aliansi ini berdiri secara independent.

Kesimpulan

Kontrol mahasiswa sebagai pemuda yang berwawasan luas dan intelektual terhadap kebijakan pemerintah sangat diperlukan. Hal ini mengingat begitu berperannya suatu kebijakan dalam program pembangunan bangsa. Kebijakan pemerintah yang merupakan bentuk hukum sebagai produk politik harus selalu dikontrol oleh masyarakat demi menghindari kesewenang-wenangan dari para pemangku kebijakan. Sebagai agent of control yang terjun langsung dalam masyarakat, mahasiswa dapat melakukan peran pengawasan dengan menjalin relasi yang luas. Kepedulian ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang berani dan kurang keilmuan untuk menyuarakan pendapat mereka, sehingga dalam hal ini peran mahasiswa sangat dibutuhkan.

Daftar Pustaka

Dani Prabowo, Tiga Kali Jokowi Ingatkan Menterinya Karena Komunikasi Publik yang Buruk, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/08181331/tiga-kali-jokowi-ingatkan-menterinya-karena-komunikasi-publik-yang-buruk?page=all, pada 27 Februari 2021.

Dimas Jaror Bayu, Korupsi Dana Desa Paling Banyak Terjadi Selama Semester I/2020, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/30/korupsi-dana-desa-paling-banyak-terjadi-selama-semesteri2020#:~:text=Indonesia%20Corruption%20Watch%20(ICW)%20mencatat,banyak%20terjadi%2C%20yakni%2044%20kasus, pada 27 Februari 2021.

Gabriel A. Almond dalam Basri Seta. Pengantar Ilmu Politik, (Jogjakarta: Indie Book Corner, 2011).

Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Jokowi Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, di akses dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/160000565/jokowi-minta-masyarakat-aktif-beri-kritik-warganet-lalu-kena-uu-ite?page=all, pada 27 Februari 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun