Penulis:
1. M.Ulinnuha Al-FathinÂ
2. Muhammad Fauzi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Drs. Osmad Muthaher, M.SiÂ
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung SemarangÂ
Dalam kurun waktu tahun terakhir, cukup banyak tragedi pelanggaran etika akuntansi manjamenen dalam bidang bisnis. Hal itu disebabkan adanya kelalaian, kecurangan, atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang akuntan. Salah satu contoh kasus yang terjadi beberapa tahun silam yakni : "Sebagian auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menerima uang komisi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7)."Â
Terjadinya pelanggaran tersebut karena adanya pengabaian etika dalam profesi akuntansi. Dimana Pengabaian etika adalah dilaksanakannya suatu aktivitas oleh para pengambil keputusan yang dianggap benar, akan tetapi memberikan dampak merugikan atau dianggap salah oleh pihak lain.Â
Beberapa contoh pengabaian etika itu akuntansi manjamen antara lain, praktek kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan, penyuapan, mark up, tindakan kolusi, ingkar janji, window dressing,dan lain sebagainya.
Standar Perilaku Etika Akuntan Manajemen menurut IMA (Institute of Management Accountants) yang pertama Competence (kompetensi), Kompetensi yaitu selalu memelihara keahlian dan pengetahuan yang semestinya, sesuai hukum, peraturan dan standar teknis, serta membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dipercaya dan relevan. Berikut kompetensi yang harus dimiliki akuntan terdiri dari:
a. Pengetahuan Profesional
b. Keuangan monitoring dan analisis data
c. Pengambilan keputusan dengan bijak
d. Pengawasan terhadap standar kinerja perusahaan
e. Komunikasi dan keterampilan interpersona
Kedua yaitu Confidentiality (kerahasiaan), Kerahasian berarti harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh. Ketiga yaitu Integrity (integritas), Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Harus memiliki sikap jujur dan adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Keempat adalah Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen).
Tujuan dari Akuntansi Manajemen adalah profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan dan implementasi strategi organisasi.
Tindakan-tindakan yang terkait dengan penyimpangan dalam aspek menurut IMA yaitu: Whistle blowing. Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
a. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi.
b. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat.
Creative Accounting (Akuntansi kreatif), Creative Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.
Fraud (kecurangan), Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Internal fraud terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
a) Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting.
b) Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias).
Sebab munculnya Pelanggaran Etika Akuntansi Manajamen di pengaruhi oleh lemahnya pengendalian internal yang terlihat jelas dari tindakan audit internal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu BPK dalam tindak kecurangan ini. Lemahnya sistem pengawasan yang disebabkan oleh tingkat kepercayaan yang sangat tinggi kepada karyawan memungkinkan kecurangan karyawan tidak/lambat terdeteksi. Kurangnya komunikasi yang menyebabkan tindak kecurangan ini sulit untuk terdeteksi, serta faktor pengendalian dari individu itu sendiri, dimana sikapnya dalam menghadapi situasi yang tak terduga, profesionalitas dan integritasnyanya dalam bekerja.
Solusi Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi Manajemen yaitu menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 menerapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yaitu :
a) Adanya Transparansi
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
b) Pemberian sanksi yang Tegas terhadap pelanggar
c) Memberikan Teguran tertulis
d) Usulan pemberhentian dari tim audit
e) Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
DAFTAR PUSTAKA
JPNN. (2013, Juli 11). Auditor BPKP Keciprat Komisi di Kasus Korupsi Kemendikbud. Dipetik November 27, 2014, dari jppn.com
KPK. (2013, Juli 12). KPK. Dipetik November 27, 2014, dari Saksi: Auditor BPK dan BPKP Terima Uang Komisi
Muaramasad. (2013, Maret 16). Pengertian Etika Profesi. Dipetik November 27, 2014,
Prabowo, A. (2013, Juli 23). Auditing Pelanggaran Kode Etik dan Analisis. Dipetik November 2014
Sastrawidjaya, V. (2013, Januari 8). Etika Profesi Akuntansi. Dipetik November 27, 2014, dari Vrlyamaliasastrawidjaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H