Mohon tunggu...
M. Ulinnuha Fathin
M. Ulinnuha Fathin Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyebab dan Solusi Penyimpangan Etika Akuntansi Manajemen

27 Juni 2019   20:58 Diperbarui: 28 Juni 2019   21:29 6882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fraud (kecurangan), Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Internal fraud terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :

a) Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting.

b) Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias).

Sebab munculnya Pelanggaran Etika Akuntansi Manajamen di pengaruhi oleh lemahnya pengendalian internal yang terlihat jelas dari tindakan audit internal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu BPK dalam tindak kecurangan ini. Lemahnya sistem pengawasan yang disebabkan oleh tingkat kepercayaan yang sangat tinggi kepada karyawan memungkinkan kecurangan karyawan tidak/lambat terdeteksi. Kurangnya komunikasi yang menyebabkan tindak kecurangan ini sulit untuk terdeteksi, serta faktor pengendalian dari individu itu sendiri, dimana sikapnya dalam menghadapi situasi yang tak terduga, profesionalitas dan integritasnyanya dalam bekerja.

Solusi Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi Manajemen yaitu menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 menerapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yaitu :

a) Adanya Transparansi

Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.

b) Pemberian sanksi yang Tegas terhadap pelanggar

c) Memberikan Teguran tertulis

d) Usulan pemberhentian dari tim audit

e) Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun