Mohon tunggu...
Ulil Abshor Abdallah
Ulil Abshor Abdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses dan Praktik Persidangan Acara Pidana Terkait Laporan atau Pemberitahuan dan Pengaduan Serta Pengertian Tersangka,Terdakwa dan Terpidana

22 Juni 2024   14:53 Diperbarui: 22 Juni 2024   15:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun Oleh : Ulil Abshor Abdallah Dan Masytha Ulin Nuha

Progam Studi : Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam,Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang 

Pendahuluan 

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang proses dan tata cara pelaksanaan pidana. Hukum acara pidana diawali dengan dakwaan. Proses hukum proses pidana diawali dengan tahapan penyidikan, penyidikan, persidangan dan peradilan pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketika KUHAP Didirikan, KUHAP diumumkan sebagai negara Indonesia yang baik karena merupakan badan hukum yang diharapkan membawa aspek perlindungan hak asasi manusia dan mendukung kepentingan umum, karena KUHAP menyetujuinya tergantung negara kita. falsafah yaitu Pancasila merupakan dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukumnya.

Dalam praktik peradilan pidana, terdapat keluhan bahwa pelaporan tersebut harus mengikuti prosedur sesuai prosedur yang ada. Seperti melaporkan atau melaporkan suatu peristiwa kriminal kepada pihak berwajib dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Yang melakukan tindak pidana menurut statusnya yaitu tersangka, tersangka, dan terpidana mengikuti proses investigasi dan penetapan oleh orang-orang yang terlibat.

A. PROSES DAN PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA TERKAIT LAPORAN DAN PENGETAHUAN

a. Proses Terjadinya Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur kejahatan. Proses pidana meliputi proses pidana, melalui penyidikan, sidang pertama dan persidangan, penyidikan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim, mengetahui pelaksanaannya.

Proses pidana pidana dimulai dari dugaan suatu tindak pidana yang termasuk dalam prosedur kepolisian , yaitu dengan pemeriksaan dan penyidikan. Setelah itu masuk proses di kejaksaan, untuk mengetahui apakah perkaranya lengkap, lengkap dan memenuhi syarat atau tidak maka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri. Bila cukup, yaitu memenuhi syarat untuk dikirim ke pengadilan negeri, maka kantor pengacara akan menyiapkan pengaduan dan menyampaikannya ke pengadilan negeri disertai dengan permohonan peninjauan kembali perkara tersebut oleh pengadilan wilayah.

Berdasarkan berkas penggugat, hakim pengadilan tinggi bertugas memeriksa berkas dan mengambil keputusan. Apabila hukuman hakim itu berbentuk pidana penjara atau pidana penjara, maka kejaksaan merupakan tindakan kriminal yang umum mengambil hukuman itu dengan cara menyerahkan orang yang ditangkap itu ke penjara yang berwajib.

Tujuan hukum acara pidana adalah menyelidiki dan menentukan fakta materi. Tujuan ini mencakup pencarian materi fakta melalui proses penyidikan dan penyelidikan, serta memperoleh kesimpulan dari hakim yang mempunyai pengakuan tetap.

b. Proses Pengaduan dan Laporan

   Dalam perkara pidana, prosesnya dibahas menjadi dua jenis pelanggaran. Struktur berkasnya mencakup dua jenis delik, yaitu delik terkait aduan dan delik biasa. Kasus gugatan common law dapat diselesaikan tanpa persetujuan pihak yang dirugikan. Sebaliknya, pengaduan kesalahan hanya akan terselesaikan jika ada pengaduan dari korban.

1) Pengaduan/Laporan
Keluhan atau laporan adalah suatu proses pelaporan atau penceritaan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2) Perilaku
Terhadap pengaduan atau laporan tersebut, pemeriksa akan menyelidiki pengaduan atau laporan tersebut untuk mengetahui bagian-bagian yang rusak. Tindakan yang kemudian diambil atas pengaduan/laporan tersebut, yaitu:

3) Menerima pengaduan/laporan
Tata cara penerimaan pengaduan atau laporan adalah sebagai berikut: Pelapor atau pelapor mendatangi kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian yang akan menjadi pokok pengaduan atau laporan. Petugas Kantor Polisi (SPK) akan menerima pelapor atau jurnalis. Petugas KPS akan mengambil keterangan dari pelapor atau pelapor dan menerbitkannya dalam bentuk berdasarkan  yang dilaporkan. Setelah menerima laporan, pelapor akan menerima surat konfirmasi diterimanya laporan tersebut. Masyarakat tidak dipungut biaya.

1. Ajukan laporan polisi
2. Kunjungi TKP
3. Laporkan kepada atasan
Penerimaan pengaduan meliputi: pelapor atau pelapor yang mengisi identitas lengkap, Peristiwa yang diadukan atau dilaporkan meliputi kapan hal ini terjadi, di mana hal ini terjadi, apa yang terjadi, siapa yang melakukannya, siapa yang melakukannya. Reporter harus mendapatkan bukti atas cerita.

Laporan adalah suatu pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena wewenang atau kewajiban yang diberikan kepada pejabat yang berwenang mengenai suatu kegiatan pidana yang telah atau sedang terjadi atau patut diduga telah terjadi (pasal 1 pasal 24 KUHP). Segala jenis tindak pidana dapat dilaporkan. Laporan ini tidak dapat dihapus karena proses ini saat ini berada di bawah memberitahukan aparat penegak hukum.

 Pengaduan adalah suatu pernyataan yang disertai permintaan pihak yang berkepentingan meminta kepada yang berwenang untuk memulai proses pidana terhadap orang yang mengajukan pengaduan pidana yang merugikan dirinya. (pasal 1 pasal 25 KUHP). Pengaduan ini bisa dicabut kembali sesuai Pasal 75 KUHAP.

B. PENGERTIAN TERSANGKA, TERDAKWA, DAN TERPIDANA

1. Tersangka
Menurut pasal 14 KUHAP, pengertian tersangka adalah "seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, patut disangka sebagai pelaku". Menurut J.C.T Simorangkir, tersangka berarti "orang yang disangka melakukan tindak pidana dan masih dalam tahap penyedikan untuk menentukan apakah tersangka mempunyai cukup alasan untuk melakukan penyidikan dan mengadili".

   Menurut Darwins Prints, tersangka merupakan tersangka kriminal. Dalam hal ini dapat dikatakan tersangka tidak dapat dinyatakan bersalah atau tidak akan melalui proses penyidikan dan penetapan oleh instansi terkait.

 2. Terdakwa
Menurut pasal 1 pasal 15 KUHP, pengacara adalah "seseorang yang diperiksa, dan diadili di pengadilan". Terdakwa adalah orang yang dituduh oleh suatu pihak telah melakukan suatu tindak pidana. Terdakwa melakukan perlawanan ketika tersangka dan tersangka serta analisis keputusan atau perintah penelitian, kemudian hakim berada di pengadilan.

3. Terpidana

Menurut pasal 1 pasal 32 KUHAP secara khusus disebutkan bahwa: "Setiap orang yang dihukum berdasarkan perintah pengadilan mempunyai hukum tetap. Terpidana adalah orang yang dihukum karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penjatuhan hukuman merupakan akhir dari proses hukum, setelah seseorang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana.

Seorang terpidana menerima hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. Proses hukum perubahan status seseorang dari terdakwa menjadi terpidana yang melibatkan berbagai proses, antara lain penyidikan, persidangan, persidangan, dan pemidanaan. Sebagai dampak buruknya, seseorang akan menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain pelanggaran terhadap kebebasan, kebebasan hak-hak tertentu, dan stigma sosial.

Kesimpulan
 
Hukum acara pidana adalah undang-undang yang mengatur tentang tugas aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan sanksi pidana. Proses pidana pidana dimulai dari dugaan pelanggaran pidana, dan dilanjutkan dengan proses penyidikan dan penyidikan. Hukum acara pidana mewajibkan adanya pencarian dan penemuan fakta material.

  Proses pelaporan atau proses pelaporan merupakan suatu proses pelaporan atau pelaporan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pengaduan merupakan suatu pemberitahuan yang disertai dengan permintaan pihak yang berkepentingan yang meminta pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan laporan adalah status seseorang berdasarkan wewenang atau tugasnya berdasarkan undang-undang yang memberi wewenang kepada pejabat bahwa suatu tindak pidana sedang terjadi atau diduga sedang terjadi.

  Dalam suatu perkara pidana, orang yang terlibat dalam perkara pidana itu berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan pihak yang bersalah. Tersangka ialah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ia melalui proses investigasi dan penetapan oleh pihak yang berwenang. Terdakwa ialah orang yang menerima surat dakwaan setelah status tersangka melalui proses penyidikan dan penetapan yang ketat oleh pihak yang berwenang. Terpidana adalah orang yang dihukum karena pengadilan yang mempunyai hak hukum tetap dan dikenai sanksi pidana seperti perampasan kemerdekaan atau pengertian hak-hak tertentu. Bersalah merupakan akhir dari proses hukum setelah penahanan divonis bersalah dan divonis bersalah melakukan kejahatan

Saran

Pembaca sekalian, kami berharap hasil artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pemahamannya mengenai praktik peradilan dan hukum acara pidana. Agar kita semua dapat menegakkan keadilan di negara ini, misalnya dengan memperbaiki sistem bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meningkatkan jaringan layanan hukum atau mendukung program pendidikan hukum bagi masyarakat. Bahwa kita dapat berpartisipasi dalam perlindungan hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam hal perlindungan, kompensasi dan penghormatan terhadap hak-hak individu selama proses peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun