b. Proses Pengaduan dan Laporan
  Dalam perkara pidana, prosesnya dibahas menjadi dua jenis pelanggaran. Struktur berkasnya mencakup dua jenis delik, yaitu delik terkait aduan dan delik biasa. Kasus gugatan common law dapat diselesaikan tanpa persetujuan pihak yang dirugikan. Sebaliknya, pengaduan kesalahan hanya akan terselesaikan jika ada pengaduan dari korban.
1) Pengaduan/Laporan
Keluhan atau laporan adalah suatu proses pelaporan atau penceritaan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
2) Perilaku
Terhadap pengaduan atau laporan tersebut, pemeriksa akan menyelidiki pengaduan atau laporan tersebut untuk mengetahui bagian-bagian yang rusak. Tindakan yang kemudian diambil atas pengaduan/laporan tersebut, yaitu:
3) Menerima pengaduan/laporan
Tata cara penerimaan pengaduan atau laporan adalah sebagai berikut: Pelapor atau pelapor mendatangi kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian yang akan menjadi pokok pengaduan atau laporan. Petugas Kantor Polisi (SPK) akan menerima pelapor atau jurnalis. Petugas KPS akan mengambil keterangan dari pelapor atau pelapor dan menerbitkannya dalam bentuk berdasarkan  yang dilaporkan. Setelah menerima laporan, pelapor akan menerima surat konfirmasi diterimanya laporan tersebut. Masyarakat tidak dipungut biaya.
1. Ajukan laporan polisi
2. Kunjungi TKP
3. Laporkan kepada atasan
Penerimaan pengaduan meliputi: pelapor atau pelapor yang mengisi identitas lengkap, Peristiwa yang diadukan atau dilaporkan meliputi kapan hal ini terjadi, di mana hal ini terjadi, apa yang terjadi, siapa yang melakukannya, siapa yang melakukannya. Reporter harus mendapatkan bukti atas cerita.
Laporan adalah suatu pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena wewenang atau kewajiban yang diberikan kepada pejabat yang berwenang mengenai suatu kegiatan pidana yang telah atau sedang terjadi atau patut diduga telah terjadi (pasal 1 pasal 24 KUHP). Segala jenis tindak pidana dapat dilaporkan. Laporan ini tidak dapat dihapus karena proses ini saat ini berada di bawah memberitahukan aparat penegak hukum.
 Pengaduan adalah suatu pernyataan yang disertai permintaan pihak yang berkepentingan meminta kepada yang berwenang untuk memulai proses pidana terhadap orang yang mengajukan pengaduan pidana yang merugikan dirinya. (pasal 1 pasal 25 KUHP). Pengaduan ini bisa dicabut kembali sesuai Pasal 75 KUHAP.
B. PENGERTIAN TERSANGKA, TERDAKWA, DAN TERPIDANA
1. Tersangka
Menurut pasal 14 KUHAP, pengertian tersangka adalah "seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, patut disangka sebagai pelaku". Menurut J.C.T Simorangkir, tersangka berarti "orang yang disangka melakukan tindak pidana dan masih dalam tahap penyedikan untuk menentukan apakah tersangka mempunyai cukup alasan untuk melakukan penyidikan dan mengadili".
  Menurut Darwins Prints, tersangka merupakan tersangka kriminal. Dalam hal ini dapat dikatakan tersangka tidak dapat dinyatakan bersalah atau tidak akan melalui proses penyidikan dan penetapan oleh instansi terkait.