Mohon tunggu...
Ulil Abshor Abdallah
Ulil Abshor Abdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses dan Praktik Persidangan Acara Pidana Terkait Laporan atau Pemberitahuan dan Pengaduan Serta Pengertian Tersangka,Terdakwa dan Terpidana

22 Juni 2024   14:53 Diperbarui: 22 Juni 2024   15:01 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 2. Terdakwa
Menurut pasal 1 pasal 15 KUHP, pengacara adalah "seseorang yang diperiksa, dan diadili di pengadilan". Terdakwa adalah orang yang dituduh oleh suatu pihak telah melakukan suatu tindak pidana. Terdakwa melakukan perlawanan ketika tersangka dan tersangka serta analisis keputusan atau perintah penelitian, kemudian hakim berada di pengadilan.

3. Terpidana

Menurut pasal 1 pasal 32 KUHAP secara khusus disebutkan bahwa: "Setiap orang yang dihukum berdasarkan perintah pengadilan mempunyai hukum tetap. Terpidana adalah orang yang dihukum karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penjatuhan hukuman merupakan akhir dari proses hukum, setelah seseorang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana.

Seorang terpidana menerima hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. Proses hukum perubahan status seseorang dari terdakwa menjadi terpidana yang melibatkan berbagai proses, antara lain penyidikan, persidangan, persidangan, dan pemidanaan. Sebagai dampak buruknya, seseorang akan menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain pelanggaran terhadap kebebasan, kebebasan hak-hak tertentu, dan stigma sosial.

Kesimpulan
 
Hukum acara pidana adalah undang-undang yang mengatur tentang tugas aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan sanksi pidana. Proses pidana pidana dimulai dari dugaan pelanggaran pidana, dan dilanjutkan dengan proses penyidikan dan penyidikan. Hukum acara pidana mewajibkan adanya pencarian dan penemuan fakta material.

  Proses pelaporan atau proses pelaporan merupakan suatu proses pelaporan atau pelaporan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pengaduan merupakan suatu pemberitahuan yang disertai dengan permintaan pihak yang berkepentingan yang meminta pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan laporan adalah status seseorang berdasarkan wewenang atau tugasnya berdasarkan undang-undang yang memberi wewenang kepada pejabat bahwa suatu tindak pidana sedang terjadi atau diduga sedang terjadi.

  Dalam suatu perkara pidana, orang yang terlibat dalam perkara pidana itu berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan pihak yang bersalah. Tersangka ialah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ia melalui proses investigasi dan penetapan oleh pihak yang berwenang. Terdakwa ialah orang yang menerima surat dakwaan setelah status tersangka melalui proses penyidikan dan penetapan yang ketat oleh pihak yang berwenang. Terpidana adalah orang yang dihukum karena pengadilan yang mempunyai hak hukum tetap dan dikenai sanksi pidana seperti perampasan kemerdekaan atau pengertian hak-hak tertentu. Bersalah merupakan akhir dari proses hukum setelah penahanan divonis bersalah dan divonis bersalah melakukan kejahatan

Saran

Pembaca sekalian, kami berharap hasil artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pemahamannya mengenai praktik peradilan dan hukum acara pidana. Agar kita semua dapat menegakkan keadilan di negara ini, misalnya dengan memperbaiki sistem bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meningkatkan jaringan layanan hukum atau mendukung program pendidikan hukum bagi masyarakat. Bahwa kita dapat berpartisipasi dalam perlindungan hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam hal perlindungan, kompensasi dan penghormatan terhadap hak-hak individu selama proses peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun