Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
- Setiap pemilik, pengguna atau pengelola lahan diwajibkan mengelola lahannya agar dapat meningkatkan resapan
- Setiap pengguna air tanah diwajibkan mengisikan kembali air ke akuifer yang sesuai dengan pengambilannya dalam bentuk resapan buatan.
Â
Resapan Buatan Berfungsi Sebagai Berwawasan Lingkungan
- Substitusi resapan alami
- Menambah cadangan air tanah
- Meningkatkan muka air tanah
- Membentuk air tanah tawar dipesisir
- Menahan laju penyusupan air asin
- Mengurangi aliran Permukaan
Â
Bentuk Resapan Buatan
- Untuk Air Tanah Bebas (Dangkal)
- Sumur diameter 08-1 m dalam sebaiknya sampai muka air tanah
- Sumur pantek
- Parit resapan
- Saluran drainase dengan dinding porus
- Perkerasan lolos air
- Kolam, situ, embung, bendung retensi
- Pengelolaan lahan pertanian yang memiliki konsep konservasi, menghambat aliran permukaan
- Untuk Air Tanah Terkekang (dalam)
- Sumur bor dengan diametr 4"-6" dengan kedalama mencapai akuifer yangs esuai pemakaian
Â
Persayaratannya :Â air yang diresapkan dengan kualitas minimal sama dengan air tanah , bukan didaerah yang rawan longsir dan bukan pada areal sebaran limbah.
Â
Lokasi Terapan :Â Resapan bautan air tanah terutama didaerah resapan sedangkan resapan buatan air tanah dalam diutamakan diterapkan pada area yang mengalami penurunan muka tanah
Â
Sederhana bukan? saya yakin semua bisa melakukan asal peduli dan disiplin. Secanggih apapun sistem yang diciptakan bila tidak didukung oleh SDM yang handal maka semua akan sia-sia, karenanya butuh peran serta masyarakat untuk bisa mewujudkannya, bukan hanya menyalahkan pemerintah tanpa mau tahu harus berbuat apa? Padahal banyak hal sepele yang bisa kita mulai dari diri sendiri, salah satu penyebab banjir tentulah sampah bahkan kemacetan juga dipicu oleh banjir. Karenanya dengan adanya PINTU mari kita maksimalkan segala informasi yang bisa kita miliki bahkan kita bisa menjadi ahli dengan melakukan inovas-inovasi seiring dengan solusi yang dihadirkan Balitbang PUPR.