Kelas Tax Center (KTC) edisi November 2024 yang diadakan oleh Tax Center Universitas Pamulang mengusung tema "Menjadi Wajib Pajak di Era Digital Dengan Memahami Coretax."
Hal yang dibahas dalam kegiatan kelas tax center ini adalah pengguna aplikasi atau web baru, yaitu Coretax yang digunakan dalam membayar segala jenis pajak.
Coretax sendiri masih akan mengalami pengembangan dari November sampai Desember 2024, yang mungkin akan digunakan mulai Januari 2025.
Core merupakan inti sedangkan tax itu pajak, jadi Coretax inti perpajakan yang akan dilakukan.
 Aktivitas coretax ada tiga:
Aktivitas pertama, terbagi menjadi 4 bagian: pertama, penjelasan umum seperti, laman login, role akses, dan digital certificate. Kedua, update data seperti, penggantian PIC, penambahan hak akses oleh pegawai/kuasa, pendaftaran kuasa oleh pemberi kuasa, pencabutan kuasa. Ketiga, tax payer profile seperti, melihat status PKP,rekening,KLU, dan TKU. Keempat, e-Tax Invoice seperti, dashboard faktur pajak, faktur keluaran, faktur masukan dan pelaporan SPT masa PPN.
Pada laman login, hal pertama yang dilakukan jika sudah punya akses DJP online adalah reset password namun jika belum memiliki NPWP maka memiliki menu new registration, namun jika sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akses DJP online maka menu digital access request. Pada laman login jika sudah memiliki akun Coretax bisa memasukkan username, password, language Indonesia dan Inggris, seperti yang tersedia pada laman.
Saat ini, coretax mengadakan yang namanya simulator Coretax yang bisa didapatkan di web DJP online, akan ada diminta email dan nanti akan dikirim web coretax.
Saat masuk depan halaman coretax akan terdapat dua bahasa Indonesia dan Inggris, tetapi saat ini masih tersedia dalam bahasa Inggris. Pada laman atas terdapat menu versi aplikasi, pemilihan bahasa, ikon dokumen masuk, ikon notifikasi, username yang sedang login, informasi login terakhir, log off/ keluar dari aplikasi. Laman bawahnya terdapat portal, e-Faktur, eBupot, surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, buku besar.
Pada coretax ini berbeda dengan web-web sebelumnya, di mana pada coretax lebih mudah bagi wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan dengan transparansi, karena semua sudah ada di Coretax. Ada notifikasi tentang perpajakan sehingga lebih mudah tentang informasi pajak.
Role Akses
Dalam coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun coretax (baik Badan maupun OP dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh Pengurus/Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk. Langkah pertama, Wakil/Kuasa login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit. Kedua, Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili. Ketiga, Wakil/Kuasa beraktivitas sesuai dengan role akses yang diberikan. Keempat, Tanda tangan yang digunakan dalam setiap dokumen menggunakan sign WP/Wakil/Kuasa (tidak ada lagi sertifikat elektronik badan) dan selesai.
Coretax terbagi menjadi dua: Main Account, merupakan akun Coretax Orang Pribadi sebagai diri sendiri. Taxpayers, merupakan daftar akun Coretax Badan/Orang Pribadi yang diwakilinya.
Jika bertindak sebagai wakil/kuasa, Coretax akan menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya (you are currently impersonating user).
Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun WP, di mana hanya benar-benar WP OP pengurus/wakil atau kuasa saja yang dapat mengelola.
Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital: Merupakan saluran permohonan untuk mendapatkan kode otorisasi DJP atau menghubungkan sertifikat digital yang dimiliki untuk keperluan validasi/pengesahan dokumen perpajakan pada Coretax. Dapat mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP atau memilih sertifikat digital tersertifikasi sesuai provider yang tersedia dalam Coretax.
 Update  Data
Penggantian PIC, "PIC" merupakan pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada di dalam Coretax. Default PIC di dalam coretax untuk pertama kali mengacu pada isian yang ada di kolom identitas penanggungjawab di laman DJP online.
Penambahan kuasa, Agar seseorang (Konsultan/Pihak Lain) dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa, maka orang tersebut harus terdaftar dalam database Kuasa di Coretax DJP.
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:Â
1. Konsultan/Pihak lain tersebut mendaftarkan dirinya sendiri melalui laman Coretax yang dimilikinya.
2. Konsultan/Pihak lain tersebut didaftarkan oleh Pemberi Kuasa melalui laman Coretax Pemberi Kuasa.
Setelah Perusahaan menunjuk seseorang (Konsultan/Pihak Lain) sebagai kuasa, maka dibutuhkan persetujuan dari orang yang ditunjuk tersebut.
Yang bersangkutan dapat menyetujui/menolaknya pada Coretax miliknya di menu Portal (My Portal) - Profil (My Profile) - Permohonan Tertunda (Pending Requests).
Setelah proses submit pendaftaran Kuasa (Konsultan/Pihak Lain) yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, maka tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan oleh Petugas Pajak.
Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan Kantor Pelayanan Pajak, maka konsultan/pihak lain yang didaftarkan tersebut akan masuk di database Coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai kuasa. Proses penunjukan kuasa, mengikuti tahapan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
Akses Taxpayer Profile
Melihat menu-menu terkait profil wajib pajak seperti, ikhtisar profil wajib pajak, informasi umum, alamat, detail kontak, pihak terkait, objek PBB, klasifikasi lapangan usaha, unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, detail Bank, tempat kegiatan usaha atau subunit, kewajiban perpajakan, wakil/kuasa, wajib pajak yang diwakili/dikuasakan.
e-Tax Invoice
Dashboard faktur, menunjukkan ringkasan pembuatan faktur pajak yang, dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Terdapat juga output dan input tax, juga output dan input return dalam menu e-Tax invoice.
SPT masa PPN sudah ada dalam coretax sudah terintegrasi sampai SPT. Pembuatan SPT akan dibuat setelah output dan input tax. Terdapat juga setatus pembayaran pada laman STP, juga bank apa yang bisa dipilih untuk membayar pajak.
Aktivitas kedua, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Taxpayer Ledger yaitu membaca buku besar WP. Kedua, Deposit Pajak yaitu melakukan pembuatan deposit pajak dengan kode 411618-100 (penjelasan tax deposit). Ketiga, e-Bupot seperti, membuat bukti potong unifikasi dan setor sendiri, melaporkan SPT Masa Unifikasi, melakukan pembayaran menggunakan deposit pajak.
Buku Besar Wajib Pajak dapat dilihat pada bagian "My General Ledger". Di mana pada laman ini akan memperlihatkan uang deposit yang terpotong untuk membayar pajak. Mencatat transaksi baik kurang bayar, dan wajib bayar pajak yang belum dibayar.
Aktivitas ketiga, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Pendaftaran Simulator pada DJP online wajib pajak. Kedua, Pengenalan menu-menu simulator dan perbedaan dengan Aplikasi Hands-on MTRA. Ketiga, aplikasi Simulator seperti, menanggapi SP2DK melaluiCoretax, membayar STP melalui Coretax, melakukan update Family Tax Unit, mengajukan layanan wajib pajak.
Kesimpulan:
Aplikasi Coretax ini masih dalam pengembangan hingga Desember, coretax merupakan penyatuan dalam pelaporan pajak, pembayaran pajak dan kegiatan perpajakan lainnya. Aplikasi ini lebih baik dari web-web sebelumnya karena tranparansi terhadap pembayaran perpajakan. Informasi yang lengkap terdapat dalam coretax, dimana semua kegiatan perpajakan ada.
Meski mungkin belum sempurna coretax sudah lebih baik dari web-web sebelumnya, coretax juga merupakan respon terhadap teknologi digital. Lapor pajak yang ada semakin mudah tidak perlu datang langsung ke kantor DJP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H