Mohon tunggu...
Ulfa Mufidah A.
Ulfa Mufidah A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Always smile in life

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Coretax untuk Wajib Pajak di Era Digital

28 November 2024   20:59 Diperbarui: 28 November 2024   21:52 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah Perusahaan menunjuk seseorang (Konsultan/Pihak Lain) sebagai kuasa, maka dibutuhkan persetujuan dari orang yang ditunjuk tersebut.

Yang bersangkutan dapat menyetujui/menolaknya pada Coretax miliknya di menu Portal (My Portal) - Profil (My Profile) - Permohonan Tertunda (Pending Requests).

Setelah proses submit pendaftaran Kuasa (Konsultan/Pihak Lain) yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, maka tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan oleh Petugas Pajak.

Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan Kantor Pelayanan Pajak, maka konsultan/pihak lain yang didaftarkan tersebut akan masuk di database Coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai kuasa. Proses penunjukan kuasa, mengikuti tahapan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya.

Akses Taxpayer Profile

Melihat menu-menu terkait profil wajib pajak seperti, ikhtisar profil wajib pajak, informasi umum, alamat, detail kontak, pihak terkait, objek PBB, klasifikasi lapangan usaha, unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, detail Bank, tempat kegiatan usaha atau subunit, kewajiban perpajakan, wakil/kuasa, wajib pajak yang diwakili/dikuasakan.

e-Tax Invoice

Dashboard faktur, menunjukkan ringkasan pembuatan faktur pajak yang, dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Terdapat juga output dan input tax, juga output dan input return dalam menu e-Tax invoice.

SPT masa PPN sudah ada dalam coretax sudah terintegrasi sampai SPT. Pembuatan SPT akan dibuat setelah output dan input tax. Terdapat juga setatus pembayaran pada laman STP, juga bank apa yang bisa dipilih untuk membayar pajak.

Aktivitas kedua, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Taxpayer Ledger yaitu membaca buku besar WP. Kedua, Deposit Pajak yaitu melakukan pembuatan deposit pajak dengan kode 411618-100 (penjelasan tax deposit). Ketiga, e-Bupot seperti, membuat bukti potong unifikasi dan setor sendiri, melaporkan SPT Masa Unifikasi, melakukan pembayaran menggunakan deposit pajak.

Buku Besar Wajib Pajak dapat dilihat pada bagian "My General Ledger". Di mana pada laman ini akan memperlihatkan uang deposit yang terpotong untuk membayar pajak. Mencatat transaksi baik kurang bayar, dan wajib bayar pajak yang belum dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun