Setelah Perusahaan menunjuk seseorang (Konsultan/Pihak Lain) sebagai kuasa, maka dibutuhkan persetujuan dari orang yang ditunjuk tersebut.
Yang bersangkutan dapat menyetujui/menolaknya pada Coretax miliknya di menu Portal (My Portal) - Profil (My Profile) - Permohonan Tertunda (Pending Requests).
Setelah proses submit pendaftaran Kuasa (Konsultan/Pihak Lain) yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, maka tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan oleh Petugas Pajak.
Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan Kantor Pelayanan Pajak, maka konsultan/pihak lain yang didaftarkan tersebut akan masuk di database Coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai kuasa. Proses penunjukan kuasa, mengikuti tahapan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya.
Akses Taxpayer Profile
Melihat menu-menu terkait profil wajib pajak seperti, ikhtisar profil wajib pajak, informasi umum, alamat, detail kontak, pihak terkait, objek PBB, klasifikasi lapangan usaha, unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, detail Bank, tempat kegiatan usaha atau subunit, kewajiban perpajakan, wakil/kuasa, wajib pajak yang diwakili/dikuasakan.
e-Tax Invoice
Dashboard faktur, menunjukkan ringkasan pembuatan faktur pajak yang, dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Terdapat juga output dan input tax, juga output dan input return dalam menu e-Tax invoice.
SPT masa PPN sudah ada dalam coretax sudah terintegrasi sampai SPT. Pembuatan SPT akan dibuat setelah output dan input tax. Terdapat juga setatus pembayaran pada laman STP, juga bank apa yang bisa dipilih untuk membayar pajak.
Aktivitas kedua, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Taxpayer Ledger yaitu membaca buku besar WP. Kedua, Deposit Pajak yaitu melakukan pembuatan deposit pajak dengan kode 411618-100 (penjelasan tax deposit). Ketiga, e-Bupot seperti, membuat bukti potong unifikasi dan setor sendiri, melaporkan SPT Masa Unifikasi, melakukan pembayaran menggunakan deposit pajak.
Buku Besar Wajib Pajak dapat dilihat pada bagian "My General Ledger". Di mana pada laman ini akan memperlihatkan uang deposit yang terpotong untuk membayar pajak. Mencatat transaksi baik kurang bayar, dan wajib bayar pajak yang belum dibayar.