Dalam coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun coretax (baik Badan maupun OP dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh Pengurus/Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk. Langkah pertama, Wakil/Kuasa login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit. Kedua, Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili. Ketiga, Wakil/Kuasa beraktivitas sesuai dengan role akses yang diberikan. Keempat, Tanda tangan yang digunakan dalam setiap dokumen menggunakan sign WP/Wakil/Kuasa (tidak ada lagi sertifikat elektronik badan) dan selesai.
Coretax terbagi menjadi dua: Main Account, merupakan akun Coretax Orang Pribadi sebagai diri sendiri. Taxpayers, merupakan daftar akun Coretax Badan/Orang Pribadi yang diwakilinya.
Jika bertindak sebagai wakil/kuasa, Coretax akan menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya (you are currently impersonating user).
Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun WP, di mana hanya benar-benar WP OP pengurus/wakil atau kuasa saja yang dapat mengelola.
Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital: Merupakan saluran permohonan untuk mendapatkan kode otorisasi DJP atau menghubungkan sertifikat digital yang dimiliki untuk keperluan validasi/pengesahan dokumen perpajakan pada Coretax. Dapat mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP atau memilih sertifikat digital tersertifikasi sesuai provider yang tersedia dalam Coretax.
 Update  Data
Penggantian PIC, "PIC" merupakan pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada di dalam Coretax. Default PIC di dalam coretax untuk pertama kali mengacu pada isian yang ada di kolom identitas penanggungjawab di laman DJP online.
Penambahan kuasa, Agar seseorang (Konsultan/Pihak Lain) dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa, maka orang tersebut harus terdaftar dalam database Kuasa di Coretax DJP.
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:Â
1. Konsultan/Pihak lain tersebut mendaftarkan dirinya sendiri melalui laman Coretax yang dimilikinya.
2. Konsultan/Pihak lain tersebut didaftarkan oleh Pemberi Kuasa melalui laman Coretax Pemberi Kuasa.