Mohon tunggu...
Ulfa fadilahbahmar
Ulfa fadilahbahmar Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

hidup untuk agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wakalah

21 Mei 2019   14:21 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:08 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.

 c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

 Habisnya Akad Wakalah.

 a. Salah satu pihak meninggal dunia.

 b. Jika salah satu pihak menjadi gila.

 c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.

 d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

 Hikmah Wakalah.

 a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.

Baca juga : Pentingnya Qard dan Wakalah dalam Kehidupan

 b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun