Mohon tunggu...
Ulfa fadilahbahmar
Ulfa fadilahbahmar Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

hidup untuk agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wakalah

21 Mei 2019   14:21 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:08 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian wakalah (mewakilkan), hukum, rukun dan syarat serta hikmah wakalah dalam Islam.

 Jadi disni dapat kita simpulkan bahwa wakalah adalah suatu proses perwakilan terhadap sesuatu yang dimana orang yang memberikan kuasa kepada orang lain itu tidak mampu atau tidak memiliki kelonggaran waktu untuk melakaukan suatau hal tersebut. 

Contohnya, berhaji, jika seorang tidak mampu atau dia sudah meninggal maka sesorang boleh mewakilkan orang tersebut untuk berhaji dengan syarat orang tersebut sudah pernah haji. Adapun contoh lain adalah sesorang ingin menjual tanahnya tetapi orang tersebut tidak memiliki waktu luang untuk mengurus jual beli tanah tersebut maka jual beli tersebut boleh diwakilkan kepada orng lain yang ia percaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun