b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
 c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
 Habisnya Akad Wakalah.
 a. Salah satu pihak meninggal dunia.
 b. Jika salah satu pihak menjadi gila.
 c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
 d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
 Hikmah Wakalah.
 a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
Baca juga : Pentingnya Qard dan Wakalah dalam Kehidupan
 b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.