a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
 b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
 c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
 d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
  Al Wakalah Penurut Para Ulama
 a. menurut ulama Syafi'ah, mengatakan bahwa wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
 b. Menurut ulam Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan kegiatan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan diikatkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
Baca juga : Hukum Akad Wakalah Reseller dan Dropshiper
 c. Menurut ulama Hanafiyah, wakalah adalah seseorang yang menempati diri orng lain dalam pengelolaan.
 Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan.
 a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.