Mohon tunggu...
Ulfa Yulianingsih
Ulfa Yulianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teacher - Elementary School
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Follow me IG ulfa_yulianingsih and my youtube channel Ulfa Yulianingsih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Peran Peradilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak

27 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Siti Zumrotun pengisi acara seminar peristiwa nikah dalam hukum fikih dan hukum negara berbeda, sebagai warga negara yang baik sebaiknya menaati aturan pada negara tersebut, masyarakat secara umum memegangi hukum agama dan taat pemerintah, memegangi agama maksudnya nikah sesuai agama tidak apa apa namun karna pemerintah member peraturan minimal menikah 19 tahun , usia minimal nikah bagi laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Namun dalam UU tersebut masih tetap memuat aturan bahwa izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Syaratnya, kedua orangtua calon pengantin mengajukan ke pengadilan Agama untuk dilakukan sidang untuk mendapatkan dispensasi Menikah, Peraturan Makhkamah Agung No. 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah. Bahwa bagi calon pengantin yang beragama Islam, permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama.

Dinas Pemberdayaan Perrempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah mencatat adanya peningkatan pernikahan anak di bawah umur. Pada tahun 2019 sebanyak 2.049 terjadi pernikahan anak.

"Angka Kasus Dispensasi Nikah di Jawa Tengah terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. paling banyak daerah Grobogan. lebih dari 500 kasus.

Faktor Nikah di Bawah Umur

Internal : ada dua yaitu individu dan keluarga

Individu : fisiknya

1. Perkembangan fisik, mental dan sosial yang dialami seseorang. Makin cepat perkembangan tersebut dialami, makin cepat pula berlangsungnya pernikahan sehingga mendorong terjadinya pernikahan pada usia muda.

2. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh remaja. Makin rendah tingkat pendidikan, makin mendorong berlangsungnya pernikahan usia muda.

3. Sikap dan hubungan dengan orang tua

4. Sebagai jalan keluar untuk lari dari berbagai kesulitan yang di hadapi

Faktor Keluarga

1. Pendidikan Keluarga

2. Pengalaman Keluarga

Eksternal

Lingkungan

Adat Istiadat

Pendidikan

Ekonomi

Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang

Tingkat kesehatan penduduk

Perubahan nilai/pengaruh modernisasi

Perubahan UU

  Dampak

- Segi fisik belum mampu terbebani pekerjaan yang membutuhkan keterampilan fisik dalam rangka memenuhi nafkah keluarga

-Segi mental: belum mampu menghadapi goncangan mental, karena masih labil dan belum matang emosionalnya

-Segi kesehatan: reproduksi perempuan yang masih lemah sehingga belum siap hamil dan melahirkan. Belum mencapai usia ideal untuk hamil dan beresiko tinggi

-Segi kelangsungan rumah tangga: rentan terjadi perceraian dan KDRT

-Segi pendidikan

Pencegahan

- Pendidikan untuk remaja

-Penundanaan kehamilan pasangan nikah dini

-Sosialisasi kepada orang tua agar tidak menikahkan Anaknya diusia muda

-Sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mentradisikan nikah muda

-Penolakan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama

Pemateri 2 : Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S. HI., M. Si.

Ketua PA Kabupaten Madiun

Tren perkawinan anak naik signifikan terutama pasca disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019

Data Perkara Diska, Fenomena perkawinan anak bisa dilihat dari data Perkara dispensasi kawin (Diska). Data Nasional Data Laptah MA RI Tahun 2020 jumlah perkara Diska adalah 64.196 perkara yang masuk, jumlah tersebut meningkat seratus persen lebih dibanding data diska tahun 2019 yaitu 24.864 perkara.

Membludaknya perkara Diska ini harus menjadi keprihatinan semua piha. Harus menjadi bahan evalusai semua pemangku kebijakan terkait. 

Alasan Permohonan Diska

Hamil sebelum Nikah

Kemiskinan

Faktor Pendidikan

Sosial dan Budaya

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun