Perubahan UU
 Dampak
- Segi fisik belum mampu terbebani pekerjaan yang membutuhkan keterampilan fisik dalam rangka memenuhi nafkah keluarga
-Segi mental: belum mampu menghadapi goncangan mental, karena masih labil dan belum matang emosionalnya
-Segi kesehatan: reproduksi perempuan yang masih lemah sehingga belum siap hamil dan melahirkan. Belum mencapai usia ideal untuk hamil dan beresiko tinggi
-Segi kelangsungan rumah tangga: rentan terjadi perceraian dan KDRT
-Segi pendidikan
Pencegahan
- Pendidikan untuk remaja
-Penundanaan kehamilan pasangan nikah dini
-Sosialisasi kepada orang tua agar tidak menikahkan Anaknya diusia muda