Menurut Siti Zumrotun pengisi acara seminar peristiwa nikah dalam hukum fikih dan hukum negara berbeda, sebagai warga negara yang baik sebaiknya menaati aturan pada negara tersebut, masyarakat secara umum memegangi hukum agama dan taat pemerintah, memegangi agama maksudnya nikah sesuai agama tidak apa apa namun karna pemerintah member peraturan minimal menikah 19 tahun , usia minimal nikah bagi laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Namun dalam UU tersebut masih tetap memuat aturan bahwa izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Syaratnya, kedua orangtua calon pengantin mengajukan ke pengadilan Agama untuk dilakukan sidang untuk mendapatkan dispensasi Menikah, Peraturan Makhkamah Agung No. 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah. Bahwa bagi calon pengantin yang beragama Islam, permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama.
Dinas Pemberdayaan Perrempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah mencatat adanya peningkatan pernikahan anak di bawah umur. Pada tahun 2019 sebanyak 2.049 terjadi pernikahan anak.
"Angka Kasus Dispensasi Nikah di Jawa Tengah terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. paling banyak daerah Grobogan. lebih dari 500 kasus.
Faktor Nikah di Bawah Umur
Internal : ada dua yaitu individu dan keluarga
Individu : fisiknya
1. Perkembangan fisik, mental dan sosial yang dialami seseorang. Makin cepat perkembangan tersebut dialami, makin cepat pula berlangsungnya pernikahan sehingga mendorong terjadinya pernikahan pada usia muda.
2. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh remaja. Makin rendah tingkat pendidikan, makin mendorong berlangsungnya pernikahan usia muda.
3. Sikap dan hubungan dengan orang tua
4. Sebagai jalan keluar untuk lari dari berbagai kesulitan yang di hadapi
Faktor Keluarga
1. Pendidikan Keluarga
2. Pengalaman Keluarga
Eksternal
Lingkungan
Adat Istiadat
Pendidikan
Ekonomi
Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
Tingkat kesehatan penduduk
Perubahan nilai/pengaruh modernisasi
Perubahan UU
 Dampak
- Segi fisik belum mampu terbebani pekerjaan yang membutuhkan keterampilan fisik dalam rangka memenuhi nafkah keluarga
-Segi mental: belum mampu menghadapi goncangan mental, karena masih labil dan belum matang emosionalnya
-Segi kesehatan: reproduksi perempuan yang masih lemah sehingga belum siap hamil dan melahirkan. Belum mencapai usia ideal untuk hamil dan beresiko tinggi
-Segi kelangsungan rumah tangga: rentan terjadi perceraian dan KDRT
-Segi pendidikan
Pencegahan
- Pendidikan untuk remaja
-Penundanaan kehamilan pasangan nikah dini
-Sosialisasi kepada orang tua agar tidak menikahkan Anaknya diusia muda
-Sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mentradisikan nikah muda
-Penolakan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama
Pemateri 2 : Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S. HI., M. Si.
Ketua PA Kabupaten Madiun
Tren perkawinan anak naik signifikan terutama pasca disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019
Data Perkara Diska, Fenomena perkawinan anak bisa dilihat dari data Perkara dispensasi kawin (Diska). Data Nasional Data Laptah MA RI Tahun 2020 jumlah perkara Diska adalah 64.196 perkara yang masuk, jumlah tersebut meningkat seratus persen lebih dibanding data diska tahun 2019 yaitu 24.864 perkara.
Membludaknya perkara Diska ini harus menjadi keprihatinan semua piha. Harus menjadi bahan evalusai semua pemangku kebijakan terkait.Â
Alasan Permohonan Diska
Hamil sebelum Nikah
Kemiskinan
Faktor Pendidikan
Sosial dan Budaya
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H