Â
Artinya: "Tidak dibenarkan bagi penguasa akan mengeluarkan (mengambil) sesuatu dari tangan seseorang, kecuali dengan adanya dasar yang benar dan dikenal (dalam masyarakat)." Pemimpin bangsawan, harus memahami wawasan kebangsaan. Jiwa dan pikirannya teruntuk kepada rakyat Indonesia.
Â
REFERENSI
Al-Sayuthi, Abdurrahman, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.
Al-Ghajali, Abu Hamid, Syifa al-Ghalil fii Bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Ta'lil, ed. Hamd al-Kabisi, Baghdad: Matba'at al-Irsyad, t.th.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Seri MKNU (Madrasah Kader Nahdlatul Ulama), Buku kesatu-kelima, (Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H