Mohon tunggu...
Khairuddin Soleh Harahap
Khairuddin Soleh Harahap Mohon Tunggu... Guru - Besok belum tentu hari kita, maka jadikan hari ini sebagai hari penyebar kebaikan.

Guru dan Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Nahdlatul Ulama dalam Menguatkan Wawasan Kebangsaan

20 April 2024   19:35 Diperbarui: 20 April 2024   19:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam sebagai agama yang sangat mementingkan kekuatan. Kelemahan bagi insan akan menjatuhkan dalam kebinasaan. Islam memberikan jaminan dan toleransinya dalam memelihara hubungan bersama dengan meletakkan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebersamaan dan kejujuran dalam memelihara kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama menyakini bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan amanah dari Allah yang harus diemban.

Nahdlatul Ulama sepenuhnya menyadari kenyataan tentang pluralitas masyarakat Indonesia sebagai sunnatullah. Pluralitas masyarakat yang menyangkut agama, etnis, budaya dan lainnya adalah sebuah kenyataan dan rahmat dalam sejarah Islam sendiri sejak zaman nabi. Nahdlatul Ulama juga menyadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara (di mana sekelompok masyarakat berada di wilayah geografis tertentu dan memiliki kesamaan) harus mengikatkan diri dalam satu sistem kebangsaan. Kehidupan berbangsa menjadi sarana dalam memakmurkan bumi Allah yang sejalan dengan budaya di wilayah itu sendiri.

Ulama dan umara merupakan pengemban tugas khalifah untuk menjalankan amanah-Nya dalam memelihara, membimbing, dan mensejahterahkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Dalam kehidupan seperti ini, umara dan ulama merupakan ulil amri yang harus ditaati oleh segenap warga masyarakat. Sebagaimana firman-Nya:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)." (QS. An-Nisa: 59)

            Dalam pandangan Nahdlatul Ulama, ayat di atas memberikan pedoman dasar prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya ialah:

  • Bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan ketaatan yang mutlak
  • Bahwa ketaatan kepada ulil amri merupakan ketaatan yang bersifat tidak mutlak dan tergantung apakah perintah dan kebijaksanaannya sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
  • Bahwa ulil amri haruslah terdiri dari orang-orang yang mengemban amanah Allah.
  • Bahwa rakyat memiliki hak untuk melakukan kontrol dan memberikan koreksi terhadap ulil amri dengan menggunakan cara-cara yang baik, sebagaimana pernyataan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq dalam khutbah pelantikannya.
  • Kekuatan penentu dalam setiap kemungkinan terjadinya perselisihan adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya  
  • Bahwa dalam rangkay mewujudkan hal itu diperlukan adanya lembaga yang memiliki kebebasan dari (kemungkinan) tekanan dari rakyat dan/atau ulil amri, agar dapat memberikan keputusan yang adil.[1]

 

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati." (QS. Al-Hujurat: 10).

 

... ...."

Artinya: "Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan." (QS. Ash-Shad: 26)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun