Â
Artinya: "Tidak dibenarkan bagi penguasa akan mengeluarkan (mengambil) sesuatu dari tangan seseorang, kecuali dengan adanya dasar yang benar dan dikenal (dalam masyarakat)." Pemimpin bangsawan, harus memahami wawasan kebangsaan. Jiwa dan pikirannya teruntuk kepada rakyat Indonesia.
Â
REFERENSI
Al-Sayuthi, Abdurrahman, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.
Al-Ghajali, Abu Hamid, Syifa al-Ghalil fii Bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Ta'lil, ed. Hamd al-Kabisi, Baghdad: Matba'at al-Irsyad, t.th.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Seri MKNU (Madrasah Kader Nahdlatul Ulama), Buku kesatu-kelima, (Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI