Artinya: Dan berkata ia (Imam Syafi'i): "Posisi penguasa terhadap rakyat itu laksana kedudukan wali (pelindung) terhadap anak yatim."[2]
Â
      Penulis mengidentifikasi bahwa peraturan di bangsa tetap mengakomodasi kepentingan kemashlahatan umat. Sebagaimana kaidah mengatakan:
  Â
Artinya: "Hukum-hukum itu harus berhubungan dengan kemaslahatan manusia."[3]
Â
Artinya: "Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemalaatan."
Â
Artinya: "Hukum itu mengikuti kemashlahatan yang paling kuat/banyak."Â
Â
Keterlibatan NU ikut membentuk dan memngangkat harkat martabat manusia di Kawasan nusantara, dan mendorong kehidupan yang manfaat dan maslahah dunia akhirat. Berperan aktif mempersiapkan kemerdekaan dan meletakkan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti satu kaidah dari kitab Al-Kharrj karya Imam Abu Yusuf yaitu: