Metodenya antara lain: dengan cara kata demi kata, penerjemahan secara harfiah, penerjemahan setia, penerjemahan semantik, penerjemahan bebas, penerjemahan idomatik, dan penerjemahan komunikatif.
Dengan adanya metode tersebut, maka wajar saja jika ada suatu kritikan atau bandingan hasil dari sebuah terjemahan.
Didalam buku sastra banding karya Prof. Dr. Sukron Kamil, dijelaskan bahwa secara bahasa kata kritik dalam bahasa arab iala Naqd yang artinya penelitian, analisis, pengecekan, pembedaan, kategorisasi, penilaian. Juga bisa didefinisikan sebagai proses meneliti dan menafsir, serta membedakan antara objek yang dikaji baik maupun buruknya dan menilai dengan sesuai ukuran ukuran tertentu yang termasuk didalamnya sastra terjemahan.
Karya sastra memiliki objek yang berdiri sendiri, terikat oleh dunia dalam kata yang diciptakan pengarang berdasarkan realitas sosial dan pengalaman pengarang. Karya sastra secarra tidak langsung dipengaruhi dari lingkungan si pengalaman, semua itu berpengaruh dalam proses penciptaan karya sastra.
Dari situlah mempunyai nilai nilai yang baik maupun buruk, maka diperlukan sebuah kritik ataupun nilai terhadap beberapa karya karya tersebut.
Kegiatan kritik disini bukan menjelekkan suatu objek tertentu, karena kritik penerjemahan ialah melakukan kerja, menganalisis suatu hal. Pemeriksaan baik buruknya dilihat dari pertimbangan atau teori, bahkan bisa melakukan dengan cara membandingkan objek yang sama, agar tampak jelas perbandingannya. Didalam etika kritik, bukan saja hanya menilai atau menjelekkan semata, harus pula disertai apresiasi.
Dengan begitu dari hasil tersebut tidak membosankan dan didalamnya terdapat rasa dan imajinasi. Maka didalam kerja ataupun proses tersebut terdapat diskusi atau perdebatan wacana.
Dalam sejarah islam praktik sastra sudah berkembang sejak masa pra islam seperti yang dilakukan an Nabigah az Zibyani, melainkan juga pada masa awal islam pada abad ke 7 seperti yang dilakukan Nabi yang memuji puisi Hassan bin Sabit dan juga Umar bin Khattab.
Dengan contoh diatas sebagai kritik penerjemahan dan sastra, mengkritik dan mengapresiasi tidak boleh berlebihan. Karena dalam hukum pidana Islam dilarang menghakimi dengan memutuskan hukuman penjara terhadap seseorang tanpa bukti kebenaran dan permulaan. Tentu saja harus ada keseimbangan antara menampakkan keburukan dan kebaikan objek yang dikaji tersebut.
Kritik penerjemahan terhadap sastra, termasuk kritikan karena mencakupi kegiatan menganalisis hasil gagasan dan bahasa, mengkategorisasikannya untuk memudahkan pemahaman, perbandingan dengan sastra lain, dan menilai dari hasil terjemahannya sebagai karya baik atau karya yang buruk.
Jenis kritik penerjemahan dan syarat kritikusnya