Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menangkap Intisari Sidang Kopi Sianida

6 Oktober 2016   20:30 Diperbarui: 7 Oktober 2016   10:51 1194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.tabloidbintang.com

.....................................

Salah satu bukti sekunder pertama yang bersifat substansial karena merupakan kerangka utama dari kasus ini adalah fakta bahwa Mirna meninggal setelah meminum kopi yang disuguhkan oleh Jessica dan lalu muncul dugaan bahwa kopi itu beracun. Fakta ini diperkuat oleh saksi yang melihat sisa warna kopi yang diminum Mirna berwarna kekuningan dan setelah dicicipi rasanya pahit dan membakar. Apakah racun yang diminum Mirna adalah sianida? 

Itu sebenarnya tak terlalu bersifat substansial, intinya adalah Mirna mati karena keracunan sebab setelah meminumnya ia mati. Terlalu berlarut larut mempermasalahkan sianida itu menurut saya tidak bersifat substansial walau berkali kali kuasa hukum mempermasalahkan kadar sianida atau otopsi yang tidak menyeluruh misal,  itu tetap tak menutup fakta substansial bahwa Mirna pasti mati karena keracunan. Soal apa jenis racunnya itu persoalan sekunder.

Demikian pula terlalu berlarut larut mempermasalahkan bukti CCTV hingga ke ‘tetek bengek’ mempermasalahkan pemindahannya ke flashdisk-peraturan kapolri yang meminta bukti elektronik ter segel dlsb. Menurut saya tak perlu membuat abdi hukum kehilangan fokus kepada hal yang bersifat substansial. soal rekaman yang ada dalam flashdisk misal, kalau inti -substansinya sama dengan yang ada di CCTV mengapa terlalu dipermasalahkan persoalan teknis nya semisal cara pemindahannya,berita acara penyerahannya,tidak diserahkan dalam kreadaan ter segel sesuai peraturan Kapolri dlsb,

Persoalan substansial yang harus digali dari rekaman CCTV itu adalah; dalam rekaman itu (setelah diletakkan oleh pelayan cafe) apakah ada orang lain yang menyentuh kopi yang diminum Mirna selain Jessica? Jika nampak tidak ada maka harus ditanyakan kepada Jessica perihal masalah itu, bila mengaku ada misal maka barulah rekaman CCTV itu harus dipermasalahkan mungkin ada yang memotong adegannya. Tetapi andai ada pemotongan adegan kan akan terlihat dari tayangan durasi waktu yang pasti ikut terpotong.

Opsi kemungkinan kemungkinan lain yang dapat diajukan :

Opsi kemungkinan lain yang dapat diajukan adalah: Mirna meminum obat tertentu sebelum minum kopi sehingga reaksi percampuran obat yang diminumnya dengan unsur kopi berakibat mematikan, atau; Mirna memiliki penyakit tertentu yang bila bersentuhan dengan kopi akan berakibat fatal

Tetapi kemungkinan kemungkinan itu dapat disingkirkan apabila kita percaya kepada kesaksian orang orang yang melihat sisa kopi yang diminum Mirna yang berbeda warna nya dengan yang diantar pelayan cafe serta ketika di cicipi pahit dan membakar

Ini adalah fakta yang harus terus dipegang-tak boleh diabaikan sebab bersifat mendasar.tetapi fakta ini masih disebut ‘fakta sekunder’ karena bukan menunjukkan secara langsung bahwa Jessica yang meracuninya.dakwaan bahwa Jessica yang meracuninya lahir setelah bukti sekunder ini dirangkai dengan bukti sekunder lain nya.

Bukti primer dalam kasus ini tetaplah andai ada bukti empirik Jessica menaruh racun kedalam kopi yang diminum Mirna yang dapat dilihat di CCTV atau dilihat oleh saksi saksi, tetapi tentu bukan berarti hanya bukti primer yang boleh masuk ke persidangan dan bukan berarti bukti sekunder tidak bisa menentukan dalam persidangan,sebab keduanya kelak akan saling kait mengait satu sama lain

....................................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun