Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bisakah Sidang Kasus Kopi Sianida Dibuat Lebih Sederhana?

17 September 2016   08:47 Diperbarui: 17 September 2016   19:57 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menggali bukti bukti kemungkinan lain selain bukti bukti yang telah menjadi bahan dakwaan harus diperhatikan disamping merupakan hak dari terdakwa sebagai bahan pembelaan kelak juga akan merupakan bagan dari penyelesaian kasus yang bersifat adil dan menyeluruh. 

.................................

Itulah, persidangan kasus kopi bersianida memang nampak rumit-pelik dan berbelit belit serta berlarut larut sehingga untuk kembali ke pokok permasalahan maka abdi hukum harus menyederhanakan permasalahan dengan menggali hal hal pokok yang dianggap berkaitan secara langsung dengan peristiwa yang terjadi.

Karena menurut saya ada banyak saksi ahli di persidangan yang memberi kesaksian yang berbeda beda tetapi kurang bernilai substansial, seperti saksi yang menggali masa lalu Jessica atau saksi yang mencoba membaca gestur tubuh sampai mimik muka atau yang menggali sisi psikologis sang terdakwa,semua dihadirkan dengan maksud demi untuk menguatkan dugaan, tetapi walau semua itu dianggap bermanfaat sebagai keterangan tambahan tetapi tetap tak bisa dijadikan landasan utama dalam menyusun bahan dakwaan. 

Sehingga makna ‘disederhanakan’ di sini-dalam artikel ini sekedar imbauan agar abdi hukum lebih fokus serta orientasi pada hal hal yang bersifat obyektif-logis-substansial dan mengenyampingkan hal hal yang dianggap hanya akan membuat permasalahan menjadi nampak rumit dan berlarut larut

Terakhir, sebagai masyarakat yang mengamati peradilan ini apapun pandangan serta gagasan kita seputar peradilan ini bila ada maka kita tetap harus memposisikan diri di sudut netral-tak boleh menempatkan diri dalam posisi menghakimi.dan apa yang saya ungkap di atas hanya sekedar gagasan sederhana dan bukan keinginan untuk ikut menghakimi. 

Sebagai pengamat yang tidak memiliki hak untuk menghakimi apapun yang diungkap di atas, utamanya yang terkait ‘fakta’ semua ditempatkan sebatas sebagai kemungkinan bukan kepastian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun