Mohon tunggu...
Ufqil mubin
Ufqil mubin Mohon Tunggu... Jurnalis - Rumah Aspirasi

Setiap orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penghakiman yang Harus Dilawan

24 November 2018   07:52 Diperbarui: 24 November 2018   08:55 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : penamerdeka.com

Kedua, kesadaran hukum yang lemah. Dugaan saya, sebagian besar masyarakat Bima belum memahami bahwa aksi main hakim tidak boleh dilakukan di Indonesia. Sementara yang memahami hukum negara, tidak berusaha sekuat tenaga memberikan penyadaran kepada masyarakat.

Ketiga, sosialisasi penegakan hukum dari aparat kepolisian dan pemerintah tidak berlangsung secara berkelanjutan. Terbukti, kasus penghakiman yang sama acap terjadi di Kabupaten Bima. Mestinya, setelah ada aksi barbar pada kasus pencurian, aparat kepolisian dan pemerintah setempat, selayaknya membuat  program penyadaran sebagai prioritas agar tidak terjadi kasus yang sama.

Keempat, peran sosial-kemasyarakatan para ulama, guru, tokoh masyarakat, dan elemen aktivis sosial tidak berjalan maksimal. Sepatutnya aksi kriminal yang dilakukan masyarakat atas pelaku pencurian, melahirkan agenda sosialisasi yang massif di masjid-masjid, kampus, hingga forum terbuka yang dibangun pegiat sosial. Supaya dapat menggerakkan massa. Semua pihak bergandengan tangan agar kasus yang sama tidak lagi menghiasi madia massa nasional dan daerah.

Ke depan, sudah selayaknya para pencuri di Kabupaten Bima diberikan hukuman yang setimpal. Kita geram karena tidak ada keamanan atas kemilikan pribadi. Dengan mudah, sebagian pemuda yang tidak bertanggung jawab mengambil milik orang lain tanpa ada perasaan berdosa. Penegak hukum sepatutnya menjatuhkan hukuman maksimal atas kasus pencurian. Supaya ada efek jera. Karena salah satu penyebab aksi main hakim sendiri itu muncul karena ketidakpuasan terhadap hukuman yang dijatuhkan pada pelaku.

Penegak hukum juga mesti memburu para pelaku penghakiman. Siapapun yang terlibat dan menginisiasi kekerasan itu dijatuhkan hukum berat. Tak ada alasan dan dasar yang membolehkan setiap orang mengambil opsi kekerasan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolian juga perlu membuat jejaring yang luas sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). Ketika ada aksi pencurian, aparat bisa dengan cepat mendapatkan informasi dan turun ke tempat kejadian. Sebelum ada aksi penghakiman, Ketua RT setempat berusaha menghalau serta mengamankan palaku sebelum terlanjur ada aksi main hakim sendiri.

Ini soal kesadaran massif  entitas negara (baca: pemerintah, kepolisian, dan masyarakat) yang harus hadir sebagai bagian penting yang dapat saling menyatukan langkah agar kasus penghakiman tidak lagi muncul di Bima.

Kita boleh tidak sependapat dengan aksi pencurian. Lalu berupaya memeranginya. Karena itu pelanggaran hukum. Tetapi melakukan aksi brutal, sangat tidak dibenarkan. Maka tugas kita sebagai bagian dari entitas negara yang mesti hadir memberikan penyadaran pada masyarakat. Agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. 

Sudah selayaknya setiap orang menjunjung tinggi dan menempatkan setiap kasus dengan cara praduga tak bersalah. Apabila berhasil menangkap pencuri, serahkan pada parat kepolisian agar dibawa ke meja hijau untuk diadili.  Itulah bentuk masyarakat sadar hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun