Kades meminta DPR RI mengubah pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 menentukan bahwa kepala desa menjabat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dilantik. Walikota menjabat sampai tiga kali, tidak berturut-turut atau berturut-turut.
Hak dan kewajiban. Hak memperoleh keadilan adalah hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas setiap orang di hadapan hukum yang sama, setara, dan bermartabat. Warga desa sangat rentan terjadi perselisihan maka satu belah pihak akan mendapakan perlakuan special dan satu pihak lain medapatkan. Perlakuan yang tidak adil. BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja. Seringkali BLT tidak tersalurkan dengan baik dan benar ,keluarga besar kepala desa selalu mendapatkan BLT walaupun meraka secara ekonomi sangat mampu,BLT juga sangat sering salah sasaran.
Kesimpulan
Kekuasan yang lama dan bisa dibilang absolut bisa menimbulkan banyak penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi tingkat desa secara konsisten menduduki puncak tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum dari 2015-2021, kata Kurnia. Selama tujuh tahun ini, ICW mencatat 592 kasus korupsi di desa-desa yang merugikan negara Rp 433,8 miliar, kata Kurnia. Menurut Kurnia, maraknya korupsi di desa dibarengi dengan peningkatan alokasi dana pembangunan desa yang signifikan. Sejak 2015 hingga 2021, pemerintah mengucurkan anggaran dana desa sebesar Rp400,1 triliun, kata Kurnia.
Peneliti Kurnia Ramadhana dari Indonesian Corruption Watch (ICW) prihatin pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun mendorong praktik oligarkis dalam pemerintahan desa. “Penerimaan usulan ini akan mendorong oligarki di desa dan mempolitisasi desa,”
Resiko terjadinya penyelewengan juga potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar. Argumentasi perpanjangan masa jabatan Kades tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan batasan kekuasaan eksekutif.
Pembatasan mengacu pada etos dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di tangan satu orang tetapi harus didistribusikan seluas-luasnya. Oleh karena itu, pengelolaan negara mengatur mekanisme peredaran yang teratur.
Misalnya, seorang pemimpin yang aktif dikatakan mencegah orang-orang yang dekat dengannya untuk tetap berkuasa. Meski tidak dilarang secara hukum, ada moral politik yang membatasinya. semakin lama suatu kekuasaan, kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat dan kekuasan pun menjadi lebih absolut