Dalam Permendes, kebijakan memihak pembangunan tambak ini dengan kegiatan Usaha Desa (BUM), produk bermutu, dan sarana olah raga. Namun masalahnya, masyarakat desa masih diperbolehkan menggunakan dana desa untuk kegiatan lain yang juga telah dijelaskan dalam Permendes tersebut. Oleh karena itu, upaya sentralisasi dana desa ke dalam beberapa kegiatan berdampak tinggi dikhawatirkan tidak akan berhasil. Solusinya adalah membagi dana desa menjadi dua bidang:
dana desa khusus dan umum. Dana desa khusus untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau peralatan harus ada di setiap desa, misalnya 1 gedung SD, 1 gedung pasar, 1 puskesmas, dan 1 lapangan sepak bola. Sehingga, hingga akhir tahun ini, seluruh desa di Indonesia memiliki empat tipe bangunan dengan spesifikasi konstruksi yang relatif sama. Tahun berikutnya, dana desa khusus dapat dialokasikan untuk membangun sarana air minum dan sanitasi di rumah-rumah penduduk. Tren penindakan korupsi yang tercatat setiap tahun oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan fenomena memprihatinkan yang melibatkan desa. Korupsi di tingkat desa secara konsisten menempati posisi teratas sebagai daerah dengan kasus korupsi terbanyak yang diadili oleh aparat penegak hukum antara tahun 2015 hingga 2021. Selama tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi.Korupsi di desa merugikan negara senilai Rp 433,8 miliar.
Peningkatan korupsi di desa dibarengi dengan peningkatan alokasi anggaran yang signifikan untuk pembangunan desa. Antara tahun 2015 dan 2021, dana desa telah dikucurkan sebesar Rp 400,1 triliun untuk kebutuhan pembangunan desa, baik pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan pengelolaan air. Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang diderita secara langsung oleh masyarakat desa. Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah. Hingga saat ini, belum ada solusi atau tindakan preventif yang efektif untuk menekan korupsi di desa. Selain itu, alasan enam tahun dianggap tidak cukup untuk membangun desa karena menimbulkan ketegangan dan polarisasi di masyarakat pasca pemilihan kepala desa bukanlah alasan yang tepat untuk membenarkan perpanjangan batas waktu kepala desa. . kepala desa. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan membenahi industri plkade yang selama ini dikenal transaksional atau rawan jual beli suara dan sengketa.
Alih-alih menghambat usulan perpanjangan masa jabatan, sejumlah partai politik dan politisi DPRK justru memberi sinyal positif. Hal ini tidak mengherankan, karena banyak suara yang dapat digunakan untuk kepentingan politik praktis di desa. Berdasarkan hal tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak anggota DPR untuk tegas menolak usulan aneh tersebut dan berhenti membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Landasan Teori
Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber keuangan pemerintah desa adalah dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi Presiden Jokowi aturan mengenai masa jabatan kepala desa sebenarnya sudah diatur melalui UU Desa. “Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan (dan dibolehkan kalau terpilih Kembali) selama tiga periode,”
Saat ini, menurut data Kementerian Dalam Negeri, tercatat 74.961 desa. Pengenalan UU Desa yang dikeluarkan pada tahun 2014 menetapkan bahwa pemerintah desa adalah tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dan memperkuat otonomi dan pemerintahan desa.
Undang-undang desa mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, pembentukan dan penyelenggaraan lembaga desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta hak dan kewajiban warga desa. Padahal, undang-undang desa membutuhkan implementasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat desa dan organisasi terkait untuk memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa. Namun demikian, harus diakui juga bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi UU Desa antara lain keterbatasan sumber daya, kapasitas kelembagaan desa yang belum optimal dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa masih rendah. . Termasuk praktik korupsi yang dilakukan kepala desa atau penyalahgunaan Dana Desa.
Sedangkan Dana Desa – yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi dan kabupaten/kota – adalah dana yang diterima desa dari pemerintah untuk membangun desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dan memfasilitasi pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alokasi dana desa ditetapkan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan desa, seperti pembangunan jalan, air minum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sebagai gambaran, diketahui bahwa pagu Dana Desa tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan untuk 74.961 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ini merupakan pengurangan Rp 4 triliun dari pagu Dana Desa pada tahun sebelumnya.
Sendangkan sekarang saat artikel ini dibuat (8,5,23) Kepala desa yang baru disebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Dan diusulkan untuk mengubah undang-undang desa dengan menambahkan pasal 27C. Jokowi pun menawarkan rencana jika tidak bisa masuk ke dalam undang-undang, maka keluarkan peraturan pemerintah (PP). Disetujuinya usulan ini menyebabkan ribuan kepala desa atau kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di luar gerbang gedung DPR RI pada Selasa (17 Januari 2023).