Pendahuluan
“Jangka waktu ini relatif lebih lama delapan tahun dibandingkan dengan masa jabatan presiden, gubernur, bupati, dan walikota, sehingga ada kemungkinan kepala desa menyalahgunakan kekuasaan dan masa jabatan ini inkonstitusional,” ujarnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
Sidang Panel dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.
“Kekuasaan yang tidak terbatas menciptakan kekuasaan yang rawan korupsi. Masa jabatan kepala desa inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut oleh konstitusi negara,” ujarnya. Saat ini, desa-desa masih dilanda sejumlah masalah, mulai dari monopoli keuangan hingga partisipasi masyarakat yang berarti hingga korupsi.
Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tidak optimal. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif, harus fokus pada musyawarah untuk memperbaiki peraturan dan sistem yang efektif dalam percepatan pembangunan desa, termasuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi. Tidak menerima usulan hanya akan memperparah masalah di desa.
Dana Desa dari APBN Sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, sumber keuangan Pemerintah Desa berasal dari Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan Remunerasi. Dana desa ditambahkan pada anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. Semula kurang dari Rp 200 juta, sekarang Rp 800 juta. 1 miliar. Di bawah UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), fasilitas ekonomi (seperti pasar), fasilitas sosial (seperti klinik), serta hanya untuk meningkatkan kapasitas komersial desa. desa. komunitas. . Tujuan akhirnya adalah untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Menggunakan dana desa. Dalam dua tahun pertama, dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, namun utamanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun pada tahun 2017, penggunaan dana desa terutama untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan lintas disiplin, usaha bersama, tambak, produk unggulan desa dan sarana olah raga desa (Perkades No. 4 Tahun 2017). Perubahan ini penting agar dana desa tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan desa.
Hal ini dimungkinkan karena penggunaan dana desa berorientasi pada proses dari bawah ke atas, terutama seperti yang disarankan oleh masyarakat pada pertemuan desa yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Desa (BPD), pemerintah desa dan komponen masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Rekomendasi musyawarah desa menjadi pertimbangan pemerintah desa dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa). Pemerintah memiliki dua alat untuk menyelaraskan rencana bisnis dengan tujuan program dana desa, terutama melalui peninjauan oleh bupati.
Bupati memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dari dana desa sesuai dengan peraturan, antara lain tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten dan sesuai dengan peraturan kepala desa tentang penggunaan dana desa yang diatur. Alat kedua adalah asisten lokal, yang memberikan pertimbangan ahli terhadap kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat desa. Kelemahan dari mekanisme kontrol ini adalah bahwa pengelola kabupaten harus meninjau ribuan kegiatan yang ditawarkan oleh ratusan desa di wilayahnya dan membandingkannya dengan banyak kegiatan serupa yang sedang dan akan dilakukan oleh dinas kabupaten atau instansi pemerintah provinsi, atau bahkan pemerintah daerah. pemerintah pusat. pemerintah agar tidak terjadi duplikasi.
Kesalahan pengguna Dalam pemberitaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau 87 dari 362 laporan penggunaan dana desa yang dinilai bermasalah. Misalnya, aparat desa berencana membangun jalan sepanjang 1.400 meter, namun akhir tahun baru selesai 112,8 meter. Sebagai contoh lain, gedung PAUD yang dibangun ternyata skala dan kualitas bangunannya di luar spesifikasi. Penggunaan dana desa yang tidak tepat tidak selalu berarti aparat pemerintah desa berniat menyalahgunakan kesempatan tersebut. Kesalahan dapat terjadi karena manajemen keuangan yang buruk, perjanjian atau kontrak dengan pelaksana proyek, penyusunan standar pekerjaan atau perkiraan biaya. Kebijakan yang tepat bagi Presiden Jokowi adalah mengarahkan pembangunan waduk dengan dana desa karena banyak desa yang khawatir akan kekurangan air di musim kemarau, yang dapat menghambat kebutuhan pangan lokal. .