Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jalan Terang PT KAI (Persero) Menghadapi Basko Group

3 Oktober 2017   10:55 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:27 5460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Azmi berdalih bahwa tanah asset PT KAI adalah tanah eigendom, dan pada persidangan tidak bisa menunjukan bukti saat diminta untuk menunjukan bukti bahwa tanah tersebut tanah eigendom. Menurut ahli dari Universitas Indonesia (Prof DR Djoko), pembuktian dengan eigendom tersebut bisa dianggap fiktif dan tidak dapat dihadirkan dipersidangan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan referensinya. Asset tanah PT KAI yang dipersoalkan adalah Gouvernement Grond yang tercantum dalam Grondkaart yang dapat ditunjukan buktinya dan tercatat manuskripnya di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

"Tanah negara, adalah tanah yang organisasi pengelolaannya berada pada negara, atau Kementerian terkait, demi kepentingan masyarakat umum. Namun, tanah negara bukan berarti tanah milik negara," kata Azmi lagi.

Apa yang disampaikan Azmi diatas, juga mengenai eigendom dan penjelasannya merupakan pemalsuan informasi, menurut Kepres No.32 Tahun 1979 Pasal 8, Semua Tanah BUMN dikecualikan. Hal ini yang dijadikan dasar dalam surat Menteri Keuangan Tahun 1990 dan 1995 mengenai pengesahan Grondkaart. Diatas Grondkaart tidak ada eigendom. EigendomVerponding (ex-EV) 1650 yang disebutkan Azmi dasarnya dari mana justru dipertanyakan oleh pihak PT KAI (Persero) dan Pakar Ahli dari UI. Diatas Grondkaart tidak mungkin terbit EV. Jika apa yang disampaikan, Azmi tidak bisa menunjukan dasar menyebutkan EV dari mana, maka bisa dianggap memalsukan informasi.

PT KAI (Persero) Adalah BUMN

Lucunya sub judul yang disampaikan bawha PT KAI bukan Kementerian Perhubungan. Kita ketahui bersama bahwa PT KAI adalah BUMN sejak dulu ditetapkan dan memang bukan Kementerian Perhubungan, karena masing-masing punya fungsi sendiri yang telah diatur. Pada kenyataannya Kementerian Perhubungan tidak boleh menyewakan lahan asset milik negara sebaliknya PT KAI (Persero) adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset sesuai kesepakatan dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN dalam rangka pendayagunaan asset bila mana memenuhi ketentuaan kerja sama. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.

Langkah skak mat telah dilakukan PT KAI (Persero) dengan menempuh jalur hukum paska Basko Group tidak melakukan perpanjangan kontrak sewa lahan atas asset PT KAI yang digunakan untuk kepentingan Basko Group dengan menang berkali-kali hingga banding bahkan ada yang masih berproses persidangannya, namun sudah ada yang sudah pengajuan untuk eksekusi. Hal ini dikarenakan yang dirugikan adalah PT KAI (Persero) dan PT KAI (Persero) jelas mempunyai kedudukan legal secara hukum sebagai BUMN untuk menyewakan asset sesuai ketentuan Per-Men diatas.

Keterangan kesaksian yang disampaikan kepada media dan didepan sidang Pengadilan Negeri Padang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dasar hukum yang dirujuk pertama yaitu EV No. 1650 tidak pernah ada, begitu juga tidak ada kejelasan mengenai referensinya. Otomatis penjelasan struktural yang bertumpu pada pondasi ini menunjukan kelemahan dalam bangunan dan mengarah pada kesimpulan yang salah. Dengan demikian mengingat keterangan ini disampaikan dibawah sumpah dan di depan sidang pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan konferensi pers dan dimuat di media cetak dan online, maka perbuatan ini sudah bisa diklasifikasikan sebagai tindak kejahatan memberikan keterangan palsu, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 Tahun Pasal 242 KUHP. Kedepan akan saya ulas mengenai perjalanan kasus antara pihak PT KAI (Persero) dengan Basko Group untuk mengurai benang yang kusut sebagai pembelajaran bagi kita semua. Setyawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun