Oleh karena itu, transaksi spekulatif yang seperti ini dilarang. 135 Dalam kaidah yang lain, "Ketika telah diharamkan sesuatu, maka diharamkan segala jalan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan tersebut".Atau kaidah lain pula bisa diberlakukan yakni la darara wala dhirar. Dengan hadis ini para ahli fikih berkesimpulan dengan garis umum hukum: Segala perilaku yang berakibat merugikan menjadi haram.
Analisis Sosiologi hukum Islam Dalam teori sosiologi ada seorang yang bernama Ralf Dahrendorf. Dia meyakini bahwa masyarakat punya dua wajah, yakni konflik dan konsensus. Dan oleh karena itu teori sosiologi harus dipecah ke dalam dua bagian.Â
Teori konflik dan teori konsensus. Para teoritisi konsensus harus mengkaji niai integrasi di dalam masyarakat, dan teoritisi konflik harus mengkaji konflik-konflik kepentingan dan paksaan yang menjaga kesatuan masyarakat di dalam menghadapi tekanan-tekanan itu.Â
Hemat penulis terkait masalah bungan bank ini memang harus banyak dikaji dari paradigma ekonomi Islam, maka kemudian muncullah istilah sosio-ekonomi seperti apa yang digagas oleh Umer Chapra, seorang akademisi muslim yang paham betul ekonomi Islam dan ekonomi barat. Chapra menjelaskan bahwasanya untuk menjembatani permasalahan bunga bank, maka solusinya yakni menggunakan perbankan yang berbasis syariah. Sebab, bila memakai prinsip syariah, akan dapat mensejahterakan rakyatnya kapan pun dan dimanapun berada.Â
Dengan adanya prinsip syariah akan mendapati didalamnya prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). Dengan demikian, sebenarnya aturan Islam telah mendekati kepada keadilan dan kebajikan, lebih mengutamakan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana yang dipesan oleh Rasulullah pada saat berhaji terakhir, menyerukan larangan riba dengan kata-kata, "setiap bentuk riba harus dilenyapkan, modal murnilah yang semestinya kalian miliki; maka kamu tidak akan dirugikan dan tidak akan merugikan. Allah secara total telah memberikan larangan terhadap riba.
 Saya pertama kali memerangi riba pada orang-orang yang meminjam kepada Abbas dan aku nyatakan bahwa itu batal". Ia kemudian atas nama pamannya, Abbas, membatalkan semua riba secara total terhadap modal pokok dari para peminjamnya".
Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat.Â
Kata kunci dalam memahami kasus di atas adalah administrasi, dimana hukum keluarga Islam khususnya dalam masalah cerai dan segala hal yang berkaitan dengannya jelas secara administrasi karena dalam aturan fikih sudah jelas, tinggal masalah administrasi ini yang belum jelas dalam konteks kita sebagai negara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H