Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Sosiologi Hukum

8 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:53 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) al-far'u, yaitu masalah baru yang akan dicari ketentuan hukumnya,

(3) al-'illat, yakni sifat atau keadaan yang menjadi alasan ditetapkannya hukum pada pokok, yang juga harus ditemukan pada masalah baru (cabang) yang belum ada ketentuan hukumnya, dan

 (4) hukum asal, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada pokok, dan ketentuan hukum inilah nantinya yang akan diberlakukan kepada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya itu.

 

 

BAB IV 

PERAN TEORI SOSIOLOGI DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Dalam perspektif ushul fiqh, mengenai bunga bank yang telah dijelaskan beserta implikasinya yang begitu besar terhadap sosio-ekonomi personal, komunal, nasional maupun global. Dan dalam rangka kehatihatian dalam beramal, bila menghadapi benturan antara maslahat dan mafsadat. Bila maslahat yang dominan, maka boleh dilakukan; dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. 

Hal ini berdasarkan kaidah, "yagtafiru f at-tawbi m l yastagfiru f ghairih" yang artinya"dapat dimaafkan pada hal-hal yang mengikuti, dan tidak dimaafkan pada hal yang lainnya".

 Contoh dari kasus atau kalau kita qiyaskan adalah pada masalah tidak diperbolehkan menjual buah yang belum layak panen, karena mengandung gharar di dalamnya, namun jika dijual bersama pohonnya dibolehkan. Sama halnya dengan bunga bank, tidak boleh mengembalikan uang lebih dari jumlah utang, karena mengandung gharar, tetapi boleh mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utangnya.

Gharar secara harfiah adalah resiko, sementara dalam istilah bisnis adalah menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan, atau dalam kata lain, bahwa dalam setiap transaksi, akibat abai atau lalai dalam menetapkan point-point perjanjian penting yang berhubungan dengan pertimbangan atau ukuran objek, para pihak penanggung resiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi pada mereka. Jenis resiko ini dianggap tidak bisa diterima dan sama dengan spekulasi karena sifatnya yang tidak pasti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun