Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Sosiologi Hukum

8 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:53 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEFINISI, OBJEK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Definisi Sosiologi Kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. Kata pertama merupakan bahasa Latin, yakni kata socius atau societas yang bermakna kawan atau masyarakat1 , serta bahasa Yunani yakni logos yang termakna sebagai ilmu pengetahuan.

2 Berdasarkan makna etimologi ini maka sosiologi sebenarnya secara sempit bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga dan masyarakatnya. Sedangkan secara terminologi, kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya

Definisi Sosiologi Hukum Islam

Dari penjelasan para ahli yang sangat luas tersebut maka setidaknya bisa diambil benang merah bahwasanya bahwasanya Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syariah, Fiqh, al-Hukm, Qanun dst) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya.

Objek Sosiologi Hukum Islam

Setelah memahami sosiologi hukum Islam dan menggunakan istilah tersebut dengan tepat, maka berikut ini akan disajikan objek sosiologi hukum Islam. Dalam sub bab ini akan dibahas terlebih dahulu objek kajian sosiologi hukum terlebih dahulu baru kemudian akan dibahas objek sosiologi hukum Islam secara menyeluruh.

Dalam mazhab pemikiran Syari'ati, sosiologi berjalan selaras dengan kecenderungan, ideal-ideal dan pandangan-pandangan khusus mazhab tersebut. Mazhab sosiologi yang dibangun Ali yari'ati adalah pemikiran yang dipayungi nilai "ketuhanan" untuk melakukan pembebasan terhadap kemanusiaan. 

Berdasarkan hal ini, maka kajian soiologi harus bisa melakukan penilaian, mengkritik dan mengevaluasi pandangan-pandangan sudah ada yang tidak bisa berkontribusi positif lagi kepada manusia. Citacita Ali Syari'ati ini diaplikasikan dengan menyerang produk sosiologi yang ditawarkan di univeritas yang hanya bertujuan menganalisis dan mengetahui hubungan-hubungan dan fenomena, mempelajari wujud sebagaimana adanya. 

Ketumpulan pemikiran-pemikiran semacam ini karena pemikirnya hanya memandang realitasnya. Pemikir tidak bisa menawarkan solusinya karena memang tidak punya perspektif apa-apa. Gejala kehampaan ilmu dari teologi ini persis seperti orang saleh dan penuh pengabdian yang terasingkan oleh kesalehan mereka. 

Artinya, orang seperti ini terasingkan masyarakatnya dengan alasan mendekatkan diri kepada Tuhannya. Ini disebabkan ia memisahkan ajaran agama dari komitmen dan tanggungjawabnya untuk membangkitkan kesadaran, pencerahan, memberikan bimbingan dan bantuan pada manusia. Para sejarawan dan ahli-ahli sosiologi yang tak punya misi pun tidak akan bisa menguraikan serta menjelaskan apa yang telah dan sedang berlalu untuk manusia, pun tidak pula apa yang mesti mereka kerjakan dan di mana letak keselamatan mereka.

menurut Atho' Mudzhar hukum Islam bisa dilakukan dalam beberapa penelitian, antara lain: 1). Penelitian hukum Islam sebagai doktrin asas. Dalam penelitian ini, sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum Islam seperti masalah sumber hukum, konsep maqsid al-syar'ah, qaw'id al fiqhiyyah, tharq al-Istinbth, manhaj ijtihd dan lainnya.

2). Penelitian hukum Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih berbentuk nas maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan dalam bentuk nas meliputi ayat-ayat dan hadits ahkam. Sedangkan aturan yang sudah dipikirkan manusia antara lain berbentuk fatwa-fatwa ulama dan bentuk-bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti kompilasi hukum Islam, dustur, perjanjian internasional, surat kontrak, kesaksian dan sebagainya.

3). Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial. Sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat Muslim dan masalah interaksi antar sesama manusia, baik sesama Muslim maupun dengan non-Muslim.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam

Ruang lingkup sosiologi sangat luas jika dibandingkan dengan ilmu sosila lainnya. Hal ini disebabkan ruang lingkup sosiologi mencakup semua interaksi sosial yang berlangsung antara individu dan individu, individu dan kelompok, serta kelompok dan kelompok di lingkungan masyarakat. 

Ruang lingkup kajian tersebut jika dirincikan menjadi beberapa hal, misalnya antara lain perpaduan antara sosiologi dan ilmu lain atau bisa dikatakan sebagai kajian interdisipliner. Bidang-bidang spesialisasi dan kajian interdisipliner dari sosiologi yang selama menjadi kajiakan kebanyakan

Definisi sosiologi Menurut Auguste Comte sebagai ilmuwan barat adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasispekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis. Sedangkan dalam perspektif Islam diwakili oleh Ibn Khaldun Dalam kitabnya al-Muqaddimah. Khaldun menyebut dua kriteria tentang 'umran (sosiologi) yakni hadhoroh (peradaban kota) dan badawah (peradaban desa).

35 Dari sini bisa disimpulkan bahwa sosiologi adalah masyarakat yang berperadaban dimana tahapan yang harus dilalui adalah tahapan badawah yang dimulai dari desa menuju masyarakat yang berperadaban kota/moderen (hadhoroh). Definisi sosiologi hukum menurut Bredemeire adalah sosiologi hukum sebagai hukum yang bentuk dan isinya berubah menurut waktu dan tempat (hukum positif). Sedangkan menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas pengaruh timbal balik antar perubahan hukum dan masyarakat.

 Sehingga Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syariah, Fiqh, al-Hukm, Qanun dst) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Objek sosiologi hukum Islam Menurut Apeldoorn, objek sosiologi hukum adalah Undang-Undang, Keputusan-keputusan pemerintah, Peraturan-peraturan, Kontrak, Keputusan-keputusan hakim, Tulisan-tulisan yuridis.

Menurut Ibnu Khaldun objek sosiologi ada 3, yaitu Solidaritas sosial ('Ashobiyah), Masyarakat Badawah (pedesaan), ). Masyarakat Hadhoroh (perkotaan), Sedangkan menurut Ali Syariati objek sosiologi hukum Islam setidaknya terdapat dua hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian; Pertama adalah tentang realitas masyarakat. Menurut Ali, realitas masyarakat harus dianalisis, realitas masyarakat ada bukan tanpa tujuan. 

Kedua adalah mengetahui realitas masyarakat melalui cara pandang teologisnya. Untuk ruang lingkup sosiologi hukum, menurut Soerjono Soekanto meliputi : Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, Hukum dan polapola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Sedangkan menurut Atho' Mudhar yakni Studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, Studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, Studi pola sosial masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama

BAB II

BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM

1). Definisi teori secara umum Teori dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi. Teori juga merupakan penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumetasi.

2). Definisi teori menurut para ahli Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Menurut Snelbecker, Dalam penggunaan secara umum, teori berarti sejumlah proposisi- proposisi yang terintegrasi secara sintaktik (artinya, kumpulan proposisi ini mengikuti aturan-aturan tertentu yang dapat menghubungkan secara logis proposisi yang satu dengan proposisi yang lain, dan juga pada data yang diamati), dan yang digunakan untuk memprediksi dan menjelaskan peristiwa-peristirva yang diamati.

Menurut Thomas Khun, paradigma adalah pandangan yang mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu pengetahuan (sosial) tertentu.

Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi adalah seperti Teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte.

 Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural AGIL milik Talcott Parsons serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf. Sedangkan teori dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan kaidah fikih, dan kaidah ushul fikih.

BAB III

 HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL ('ILLAT HUKUM)

Al-Hukm, menurut para ulama ushul adalah adalah taklif dan khitab dari Allah SWT (syari') yang berkaitan dengan perbuatan manusia.Al-Hukm disini kemudian dibagi menjadi tiga, ada al-Hukm Tholabiy, Takhyiri dan Wad'iy.

Al-Syari'ah adalah seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.

Qanun merupakan penyerapan, pembahasan, dan penerapan materi hukum Islam tertentu untuk diformat ke dalam bentuk kanun atau Undang-Undang

Fiqh didefinisikan dengan ilmu tentang hukum syara' yang bersifat aplikatif yang didapat dari dalil/sumber yang rinci.

Memahami, memilah dan membedakan keempat Istilah di atas sangat penting untuk dilakukan agar kita tidak salah dalam menempatkan posisi, baik itu posisi al-hukm, al-syari;ah, qanun serta posisi fiqh.

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi syariat Islam adalah sesuatu yang bersifat absolut. Sementara fiqih Islam bersifat relatif, serta terdapat peluang untuk diperbarui dan bersifat fleksibel. Sedangkan definisi perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Serta definisi illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatar belakangi penetapan hukum syara'.

'Illat Hukum Para ulama Ushul Fiqh, 'illat itu diartikan dengan sesuatu yang menjadi pautan hukum. 112 Dengan kata lain, 'illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatarbelakang penetapan hukum syara'. 

Setiap ketentuan hukum yang diturunkan Allah baik perintah maupun larangan, pasti memiliki alasanalasan tersendiri, yang disebut dengan 'illat. Pengembangan hukum dengan penalaran ta'lili ini, yaitu dengan menggunakan 'illat ini, yang dalam prakteknya, dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan 'illat qiyasi dan 'illat tasyri'i. Pertama, penggunaan 'illat qiyasi.

 Cara ini adalah menerapkan ketentuan hukum suatu masalah yang sudah dijelaskan oleh nash pada masalah lain yang tidak dijelaskan oleh dalil nash, karena ada kesamaan 'illat antara keduanya. Inilah yang disebut dengan teori qiyasi (al-qiyas).

Dalam teori qiyas ada 4 (empat) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:

(1) al-ashl, yaitu pokok yang menjadi tempat sandaran qiyas,

(2) al-far'u, yaitu masalah baru yang akan dicari ketentuan hukumnya,

(3) al-'illat, yakni sifat atau keadaan yang menjadi alasan ditetapkannya hukum pada pokok, yang juga harus ditemukan pada masalah baru (cabang) yang belum ada ketentuan hukumnya, dan

 (4) hukum asal, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada pokok, dan ketentuan hukum inilah nantinya yang akan diberlakukan kepada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya itu.

 

 

BAB IV 

PERAN TEORI SOSIOLOGI DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Dalam perspektif ushul fiqh, mengenai bunga bank yang telah dijelaskan beserta implikasinya yang begitu besar terhadap sosio-ekonomi personal, komunal, nasional maupun global. Dan dalam rangka kehatihatian dalam beramal, bila menghadapi benturan antara maslahat dan mafsadat. Bila maslahat yang dominan, maka boleh dilakukan; dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. 

Hal ini berdasarkan kaidah, "yagtafiru f at-tawbi m l yastagfiru f ghairih" yang artinya"dapat dimaafkan pada hal-hal yang mengikuti, dan tidak dimaafkan pada hal yang lainnya".

 Contoh dari kasus atau kalau kita qiyaskan adalah pada masalah tidak diperbolehkan menjual buah yang belum layak panen, karena mengandung gharar di dalamnya, namun jika dijual bersama pohonnya dibolehkan. Sama halnya dengan bunga bank, tidak boleh mengembalikan uang lebih dari jumlah utang, karena mengandung gharar, tetapi boleh mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utangnya.

Gharar secara harfiah adalah resiko, sementara dalam istilah bisnis adalah menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan, atau dalam kata lain, bahwa dalam setiap transaksi, akibat abai atau lalai dalam menetapkan point-point perjanjian penting yang berhubungan dengan pertimbangan atau ukuran objek, para pihak penanggung resiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi pada mereka. Jenis resiko ini dianggap tidak bisa diterima dan sama dengan spekulasi karena sifatnya yang tidak pasti. 

Oleh karena itu, transaksi spekulatif yang seperti ini dilarang. 135 Dalam kaidah yang lain, "Ketika telah diharamkan sesuatu, maka diharamkan segala jalan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan tersebut".Atau kaidah lain pula bisa diberlakukan yakni la darara wala dhirar. Dengan hadis ini para ahli fikih berkesimpulan dengan garis umum hukum: Segala perilaku yang berakibat merugikan menjadi haram.

Analisis Sosiologi hukum Islam Dalam teori sosiologi ada seorang yang bernama Ralf Dahrendorf. Dia meyakini bahwa masyarakat punya dua wajah, yakni konflik dan konsensus. Dan oleh karena itu teori sosiologi harus dipecah ke dalam dua bagian. 

Teori konflik dan teori konsensus. Para teoritisi konsensus harus mengkaji niai integrasi di dalam masyarakat, dan teoritisi konflik harus mengkaji konflik-konflik kepentingan dan paksaan yang menjaga kesatuan masyarakat di dalam menghadapi tekanan-tekanan itu. 

Hemat penulis terkait masalah bungan bank ini memang harus banyak dikaji dari paradigma ekonomi Islam, maka kemudian muncullah istilah sosio-ekonomi seperti apa yang digagas oleh Umer Chapra, seorang akademisi muslim yang paham betul ekonomi Islam dan ekonomi barat. Chapra menjelaskan bahwasanya untuk menjembatani permasalahan bunga bank, maka solusinya yakni menggunakan perbankan yang berbasis syariah. Sebab, bila memakai prinsip syariah, akan dapat mensejahterakan rakyatnya kapan pun dan dimanapun berada. 

Dengan adanya prinsip syariah akan mendapati didalamnya prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). Dengan demikian, sebenarnya aturan Islam telah mendekati kepada keadilan dan kebajikan, lebih mengutamakan kemaslahatan. Hal ini sebagaimana yang dipesan oleh Rasulullah pada saat berhaji terakhir, menyerukan larangan riba dengan kata-kata, "setiap bentuk riba harus dilenyapkan, modal murnilah yang semestinya kalian miliki; maka kamu tidak akan dirugikan dan tidak akan merugikan. Allah secara total telah memberikan larangan terhadap riba.

 Saya pertama kali memerangi riba pada orang-orang yang meminjam kepada Abbas dan aku nyatakan bahwa itu batal". Ia kemudian atas nama pamannya, Abbas, membatalkan semua riba secara total terhadap modal pokok dari para peminjamnya".

Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. 

Kata kunci dalam memahami kasus di atas adalah administrasi, dimana hukum keluarga Islam khususnya dalam masalah cerai dan segala hal yang berkaitan dengannya jelas secara administrasi karena dalam aturan fikih sudah jelas, tinggal masalah administrasi ini yang belum jelas dalam konteks kita sebagai negara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun