Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Sosiologi Hukum Islam

1 Oktober 2024   23:35 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

BAB IV 

PERAN TEORI SOSIOLOGI DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Dalam perspektif ushul fiqh, mengenai bunga bank yang telah dijelaskan beserta implikasinya yang begitu besar terhadap sosio-ekonomi personal, komunal, nasional maupun global. Dan dalam rangka kehati[1]hatian dalam beramal, bila menghadapi benturan antara maslahat dan mafsadat. Bila maslahat yang dominan, maka boleh dilakukan; dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. 

Hal ini berdasarkan kaidah, "yagtafiru f at-tawbi m l yastagfiru f ghairih" yang artinya"dapat dimaafkan pada hal-hal yang mengikuti, dan tidak dimaafkan pada hal yang lainnya". Contoh dari kasus atau kalau kita qiyaskan adalah pada masalah tidak diperbolehkan menjual buah yang belum layak panen, karena mengandung gharar di dalamnya, namun jika dijual bersama pohonnya dibolehkan. Sama halnya dengan bunga bank, tidak boleh mengembalikan uang lebih dari jumlah utang, karena mengandung gharar, tetapi boleh mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utangnya.

Gharar secara harfiah adalah resiko, sementara dalam istilah bisnis adalah menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan, atau dalam kata lain, bahwa dalam setiap transaksi, akibat abai atau lalai dalam menetapkan point-point perjanjian penting yang berhubungan dengan pertimbangan atau ukuran objek, para pihak penanggung resiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi pada mereka. Jenis resiko ini dianggap tidak bisa diterima dan sama dengan spekulasi karena sifatnya yang tidak pasti. 

Oleh karena itu, transaksi spekulatif yang seperti ini dilarang. 135 Dalam kaidah yang lain, "Ketika telah diharamkan sesuatu, maka diharamkan segala jalan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan tersebut".Atau kaidah lain pula bisa diberlakukan yakni la darara wala dhirar. Dengan hadis ini para ahli fikih berkesimpulan dengan garis umum hukum: Segala perilaku yang berakibat merugikan menjadi haram.

Analisis Sosiologi hukum Islam Dalam teori sosiologi ada seorang yang bernama Ralf Dahrendorf. Dia meyakini bahwa masyarakat punya dua wajah, yakni konflik dan konsensus. Dan oleh karena itu teori sosiologi harus dipecah ke dalam dua bagian. Teori konflik dan teori konsensus. Para teoritisi konsensus harus mengkaji niai integrasi di dalam masyarakat, dan teoritisi konflik harus mengkaji konflik-konflik kepentingan dan paksaan yang menjaga kesatuan masyarakat di dalam menghadapi tekanan-tekanan itu. 

Hemat penulis terkait masalah bungan bank ini memang harus banyak dikaji dari paradigma ekonomi Islam, maka kemudian muncullah istilah sosio-ekonomi seperti apa yang digagas oleh Umer Chapra, seorang akademisi muslim yang paham betul ekonomi Islam dan ekonomi barat. 

Chapra menjelaskan bahwasanya untuk menjembatani permasalahan bunga bank, maka solusinya yakni menggunakan perbankan yang berbasis syariah. Sebab, bila memakai prinsip syariah, akan dapat mensejahterakan rakyatnya kapan pun dan dimanapun berada. Dengan adanya prinsip syariah akan mendapati didalamnya prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). Dengan demikian, sebenarnya aturan Islam telah mendekati kepada keadilan dan kebajikan, lebih mengutamakan kemaslahatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun