menurut Atho' Mudzhar hukum Islam bisa dilakukan dalam beberapa penelitian, antara lain: 1). Penelitian hukum Islam sebagai doktrin asas. Dalam penelitian ini, sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum Islam seperti masalah sumber hukum, konsep maqsid al-syar'ah, qaw'id al fiqhiyyah, tharq al-Istinbth, manhaj ijtihd dan lainnya.
2). Penelitian hukum Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih berbentuk nas maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan dalam bentuk nas meliputi ayat-ayat dan hadits ahkam. Sedangkan aturan yang sudah dipikirkan manusia antara lain berbentuk fatwa-fatwa ulama dan bentuk-bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti kompilasi hukum Islam, dustur, perjanjian internasional, surat kontrak, kesaksian dan sebagainya.
3). Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial. Sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat Muslim dan masalah interaksi antar sesama manusia, baik sesama Muslim maupun dengan non-Muslim.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam
Ruang lingkup sosiologi sangat luas jika dibandingkan dengan ilmu sosila lainnya. Hal ini disebabkan ruang lingkup sosiologi mencakup semua interaksi sosial yang berlangsung antara individu dan individu, individu dan kelompok, serta kelompok dan kelompok di lingkungan masyarakat. Ruang lingkup kajian tersebut jika dirincikan menjadi beberapa hal, misalnya antara lain perpaduan antara sosiologi dan ilmu lain atau bisa dikatakan sebagai kajian interdisipliner. Bidang-bidang spesialisasi dan kajian interdisipliner dari sosiologi yang selama menjadi kajiakan kebanyakan
Definisi sosiologi Menurut Auguste Comte sebagai ilmuwan barat adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasi[1]spekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis. Sedangkan dalam perspektif Islam diwakili oleh Ibn Khaldun Dalam kitabnya al-Muqaddimah.Â
Khaldun menyebut dua kriteria tentang 'umran (sosiologi) yakni hadhoroh (peradaban kota) dan badawah (peradaban desa).35 Dari sini bisa disimpulkan bahwa sosiologi adalah masyarakat yang berperadaban dimana tahapan yang harus dilalui adalah tahapan badawah yang dimulai dari desa menuju masyarakat yang berperadaban kota/moderen (hadhoroh). Definisi sosiologi hukum menurut Bredemeire adalah sosiologi hukum sebagai hukum yang bentuk dan isinya berubah menurut waktu dan tempat (hukum positif). Sedangkan menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas pengaruh timbal balik antar perubahan hukum dan masyarakat.Â
Sehingga Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syariah, Fiqh, al-Hukm, Qanun dst) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Objek sosiologi hukum Islam Menurut Apeldoorn, objek sosiologi hukum adalah Undang-Undang, Keputusan-keputusan pemerintah, Peraturan-peraturan, Kontrak, Keputusan-keputusan hakim, Tulisan-tulisan yuridis.
Menurut Ibnu Khaldun objek sosiologi ada 3, yaitu Solidaritas sosial ('Ashobiyah), Masyarakat Badawah (pedesaan), ). Masyarakat Hadhoroh (perkotaan), Sedangkan menurut Ali Syariati objek sosiologi hukum Islam setidaknya terdapat dua hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian; Pertama adalah tentang realitas masyarakat. Menurut Ali, realitas masyarakat harus dianalisis, realitas masyarakat ada bukan tanpa tujuan.Â
Kedua adalah mengetahui realitas masyarakat melalui cara pandang teologisnya. Untuk ruang lingkup sosiologi hukum, menurut Soerjono Soekanto meliputi : Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, Hukum dan pola[1]pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Sedangkan menurut Atho' Mudhar yakni Studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, Studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, Studi pola sosial masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama