BAB II
BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM
1). Definisi teori secara umum Teori dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi. Teori juga merupakan penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumetasi.
2). Definisi teori menurut para ahli Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Menurut Snelbecker, Dalam penggunaan secara umum, teori berarti sejumlah proposisi- proposisi yang terintegrasi secara sintaktik (artinya, kumpulan proposisi ini mengikuti aturan-aturan tertentu yang dapat menghubungkan secara logis proposisi yang satu dengan proposisi yang lain, dan juga pada data yang diamati), dan yang digunakan untuk memprediksi dan menjelaskan peristiwa-peristirva yang diamati.
Menurut Thomas Khun, paradigma adalah pandangan yang mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu pengetahuan (sosial) tertentu.
Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi adalah seperti Teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte.
 Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural AGIL milik Talcott Parsons serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf. Sedangkan teori dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan kaidah fikih, dan kaidah ushul fikih.
BAB III
 HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL ('ILLAT HUKUM)
Al-Hukm, menurut para ulama ushul adalah adalah taklif dan khitab dari Allah SWT (syari') yang berkaitan dengan perbuatan manusia.Al-Hukm disini kemudian dibagi menjadi tiga, ada al-Hukm Tholabiy, Takhyiri dan Wad'iy.
Al-Syari'ah adalah seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.