pokok-pokok kebijakan belanja pemerintah pusat diarahkan untuk delapan hal.
Pertama, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui program reformasi birokrasi pada kementerian negara dan lembaga, serta perbaikan kualitas belanja.
Kedua, meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi serta melakukan upaya pengentasan kemiskinan,
Ketiga, mendukung percepatan pencapaian kekuatan dasar TNI yang diperlukan (minimum essential force), sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan lebih memberdayakan industri pertahanan dalam negeri.
Keempat, meningkatkan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi nonenergi.
Kelima, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana dan adaptasi terhadap dampak bencana terkini, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, air, dan energi.
Keenam, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas.
Ketujuh,meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kedelapan, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui dukungan cadangan risiko fiskal.
RAPBN 2015 merencanakan alokasi anggaran di atas Rp40 triliun bagi tujuh kementerian/lembaga. tujuh kementerian itu meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, dan Kementerian Perhubungan.
Alokasi Kemendikbud sebesar Rp67,2 triliun dan Kemenag Rp50,5 triliun, akan diprioritaskan untuk meningkatkan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.Strategi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia, sekaligus memanfaatkan potensi demografi Indonesia yang produktif. Sejak tahun pelajaran 2013/2014, pemerintah terus berupaya agar kualitas pendidikan terus meningkat dan akses menjadi semakin luas, termasuk untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal,