Kesimpulan:
- Positivisme akan menitikberatkan pada legalitas dan penerapan aturan tertulis, sementara sosiological jurisprudence akan mengevaluasi efektivitas hukum dalam menjawab kebutuhan dan realitas sosial masyarakat yang terlibat dalam transaksi ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sosiologis bisa lebih kritis dalam menilai apakah hukum syariah sudah benar-benar menciptakan keadilan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI