Kesimpulan:
- Positivisme akan menitikberatkan pada legalitas dan penerapan aturan tertulis, sementara sosiological jurisprudence akan mengevaluasi efektivitas hukum dalam menjawab kebutuhan dan realitas sosial masyarakat yang terlibat dalam transaksi ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sosiologis bisa lebih kritis dalam menilai apakah hukum syariah sudah benar-benar menciptakan keadilan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat Islam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!