Mohon tunggu...
Tyas Latufa
Tyas Latufa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral

29 September 2024   20:11 Diperbarui: 5 Oktober 2024   09:32 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kesimpulan:
- Positivisme akan menitikberatkan pada legalitas dan penerapan aturan tertulis, sementara sosiological jurisprudence akan mengevaluasi efektivitas hukum dalam menjawab kebutuhan dan realitas sosial masyarakat yang terlibat dalam transaksi ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sosiologis bisa lebih kritis dalam menilai apakah hukum syariah sudah benar-benar menciptakan keadilan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun