Mohon tunggu...
TUT WURIHANDAYANI
TUT WURIHANDAYANI Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammdiya Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada 2020: Aspirasi atau Keselamatan Diri

7 Desember 2020   19:09 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila pilkada Kembali di tunda,kekosongan jabatan bisa di isi atau di gantikan sementara waktu oleh  pejabat (Pj) selama masa jabatan kepala daerah habis dan belum memiliki kepala daerah baru. Akan tetapi hal ini juga mempunyai problem yaitu kewenangan Pj yang sangat terbatas,dan harus menyiapkan 270 plt/pj di seluruh Indonesia jika pilkada serentak di tunda hingga 2021.

Dilema masyarakat yang berada di tengah-tengah persoalan yang rumit,menyampaikan aspirasi di tengah wabah pandemi atau masuk ke golongan putih saja sebagai bentuk menjaga diri dari penularan covid-19.Seruan Golput pertama misalnya dilontarkan oleh Azyumardi Azra, guru besar UIN Syarif Hidayatullah, salah satu tokoh intelektual Muslim ini menyatakan diri secara terbuka untuk tidak akan berpartisipasi dalam Pilkada 2020 atau memilih menjadi golput (golongan putih).

Hal tersebut di sampaikan beliau di akun twitter pribadinya sebagai rasa solideritas kepada masyarakat serta relawan medis yang sedang bekerja keras untuk mengatasi covid-19 yang telah meresahkan ini. Namun Kembali lagi,pada keputusan presiden Joko Widodo serta pemerintah yang tetap kekeh melaksanan pilkada di tengah wabah pandemi ini seperti tidak dapat di ganggu gugat.

Pilkada yang di laksanakan di tengah wabah pandemi ini tidak hanya di laksanakan di Indonesia,negara Singapura,Jerman,Prancis dan Korea Selatan juga menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi dengan protocol Kesehatan dan peraturan yang ketat.

Untuk menegakkan protokol kesehatan, pemerintah pun memiliki dua opsi yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Peraturan KPU (PKPU).Mendagri Tito Karnavian mengatakan opsi pertama mengenai Perppu nantinya akan mengatur keseluruhan hal yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum terkait Covid-19.

Dan opsi kedua berupa Perppu yang mengatur spesifik mengenai protokol Covid-19 untuk pilkada atau merevisi Peraturan KPU dalam waktu dekat. Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) pada Senin 21 September, pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang harus dengan tetap penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Harapan kita semua adalah Pilkada ini dapat berjalan dengan baik,karena pilkada merupakan perwujudan demokrasi dimana rakyat yang telah memenuhi syarat berhak menyampaikan aspirasi suara dan pilihanya melalui pemilu. Pemerintah sebagai fasilitator dalam jalanya pemerintahan yang ada di harapkan dapat menangani konflik pilkada di tengah pandemi ini dengan baik.

Kerja sama antara pihak pemerintah,masyarakat dan tenaga Kesehatan sangatlah di butuhkan untuk jalanya pilkada. Antara pemerintah dan tenaga Kesehatan pastilah mempunyai alasan tersendiri atas perbedaan pendapat tersebut,namun sikap saling menghormati,menghargai dan gotong royong adalah pilar utama untuk menjalankan pesta demokrasi yang sehat dan adil dan yang pasti tak lepas dari peraturan ketat untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan dan peraturan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah Pilkada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun