Mohon tunggu...
Tutut Setyorinie
Tutut Setyorinie Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Lingkungan

Sedang belajar mengompos, yuk bareng!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal E-LHKPN, Situs Pelacak Harta Pejabat

6 Mei 2023   10:13 Diperbarui: 6 Mei 2023   10:17 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-Announcement Rafael Alun | sumber: elhkpn.kpk.go.id

Ada juga badan yang berdiri sendiri seperti Bank Indonesia, Badan Amil Zakat, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan masih banyak lagi.

Cara Mengakses E-LHKPN

Bagi kamu yang penasaran dengan harta dan kekayaan para pejabat publik, kamu langsung dapat mengunjungi laman https://elhkpn.kpk.go.id/, lalu menggulirnya ke bawah hingga bertemu e-Announcement.

E-Announcement | sumber: E-LHKPN
E-Announcement | sumber: E-LHKPN

Di e-Announcement kamu dapat memasukkan nama pejabat negara yang ingin kamu cari tahu kekayaannya, lalu tahun lapor, dan lembaga tempat ia bekerja. Setelah itu centang pada captcha, dan klik tombol pencarian.

e-Announcement Rafael Alun | sumber: elhkpn.kpk.go.id
e-Announcement Rafael Alun | sumber: elhkpn.kpk.go.id

Yang membuat agak rumit di sini adalah mencari tahu lembaga si penyelenggara negara. 

Seperti halnya Rafael Alun yang kita ketahui bersama adalah pegawai pajak, namun kita tidak dapat menemukan "Pajak" atau "Direktorat Jenderal Pajak" di kolom Lembaga. 

Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu unit kerja di Kementerian Keuangan. Maka dari itu kita hanya dapat memasukkan lembaga puncaknya, yakni "Kemeterian Keuangan".

Adapun unit lain di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pembendaraan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan lain-lain.

e-Announcement Rafael Alun | sumber: elhkpn.kpk.go.id
e-Announcement Rafael Alun | sumber: elhkpn.kpk.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun