Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Oral Seks Menurut Buya Yahya

2 Maret 2022   10:24 Diperbarui: 2 Maret 2022   10:25 6903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus tersebut juga berpotensi menyebabkan kanker tenggorokan atau orofaringeal (bagian tengah tenggorokan).

Masih banyak risiko tertular penyakit ketika melakukan oral seks.

Di antaranya ialah berisiko terkena penyakit Gonore, Klamidia, Herpes genital, HIV, hepatitis, dan masih banyak lagi.

Maka sebaiknya, pasangan suami istri tidak melakukan seks menggunakan mulut, bibir, atau lidah. Sebab tidak baik dari segi kesehatan.

Agama pun tidak menganjurkan seks dengan cara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun