Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Oral Seks Menurut Buya Yahya

2 Maret 2022   10:24 Diperbarui: 2 Maret 2022   10:25 6903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam majelis taklim yang Buya Yahya isi, ada yang menanyakan perihal hukum oral seks.

Berikut pertanyaannya, "Maaf. Jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?"

Kemudian Buya Yahya menjawab, "Ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami Anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi Anda harus bisa senangkan suami dengan diri Anda. Misalnya, mohon maaf ini majelis mulia. Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangannya seorang istri, kecerdasan istri, selesai. Dan itu adalah pahala."

Buya Yahya menyarankan hal tersebut ketika istri sedang dalam masa haid. Seorang istri tetap harus menyenangkan suaminya ketika ia sedang menstruasi, agar suami tidak stres.

Lebih lanjut Buya Yahya menyampaikan, "Anda bisa menyenangkan dengan diri Anda. Mohon maaf. Mufakhodah, di antara dua paha. Yang penting tidak masuk wilayah itu. Atau apa saja. Mohon maaf ini saya sampaikan majelis mulia. Sebab banyak wanita kayanya sih modelnya kaya hebat-hebat, tapi masya Allah bikin stres suami."

"Hati-hati itu. Hey para wanita, sadar. Senangkan suamimu dengan apa yang Allah berikan kepadamu. Dengan tanganmu, dengan apapun yang penting kalo Anda haid jangan masuk wilayah itu," lanjutnya.

Pertanyaan di atas terjawab melalui pernyataan Buya Yahya berikut ini, "Adapun masalahmohon maafyang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah. Hey para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalo dia merasa jijik, Anda tidak boleh paksa. Haram."

Alasannya

"Karena itu bukan wilayah bersih. Wilayahnya orang dari makanan yang bersih dibuang lewat mana? Lewat itu."

Namun, hukumnya menjadi boleh kata Buya Yahya apabila, "Akan tetapi boleh seorang suami, seorang istri, melakukan yang demikian. Tentu dengan keridaannya, tentunya dengan waspada tidak boleh sampai ada masuk ke dalam perutnya. Karena itu adalah madzi. Cairan cair sebelum mani adalah najis."

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa sebaiknya tidak menelan cairan yang keluar ketika melakukan seks dengan mulut. Sebab cairan tersebut najis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun