Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Oral Seks Menurut Buya Yahya

2 Maret 2022   10:24 Diperbarui: 2 Maret 2022   10:25 6903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oral seks adalah perangsangan alat kelamin pasangan dengan menggunakan mulut, bibir, atau lidah.

Oral seks pada wanita dengan titik rangsang pada vagina, vulva, dan klitoris, disebut cunnilingus dalam dunia kesehatan.

Sedangkan oral seks pada pria dengan titik rangsang penis memiliki sebutan fellatio di dunia medis. Adapun oral seks dengan titik rangsang anus, dunia medis menyebutnya anilingus.

Semua yang menggunakan mulut dalam kegiatan hubungan suami istri (bersanggama), disebut oral seks.

Banyak pasangan suami istri yang mekakukan kegiatan seksual menggunakan mulut.

Namun, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut?

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek dalam kehidupan. Islam mengatur hubungan antara sesama manusia, manusia dengan diri sendiri, manusia dengan alam semesta, dan manusia dengan Tuhannya.

Aturan dalam setiap kehidupan manusia, termasuk dalam hal bersanggama (bersetubuh) ada dalam Islam.

Semua aturan yang terdapat dalam agama Islam sejatinya merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hambanya. Semua aturan tersebut tidak lain demi kebaikan manusia.

Dalam Islam, semuanya memiliki aturan, memiliki hukum haram, halal, dan makruh. Maka termasuk yang manakah hukum oral seks?

Menurut Buya Yahya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun