Sebagaimana dalil yang dikenal dalam teori "Kutukan Sumberdaya Alam" (Resource Curse): wilayah kaya sumberdaya alam namun penduduknya tak keluar dari garis kemiskinan.
Tampelas Hari Ini. Di Tampelas dan Galinggang, saya menghabiskan hampir 2 tahun menetap (2014-2016).Â
Di tahun 2021 kemarin, saya kembali ke Tampelas untuk penugasan pendampingan yang difasilitasi Yayasan Puter Indonesia. Yayasan Puter jugalah yang memungkinkan saya datang ke DAS Katingan di 7 tahun yang lalu.
Apakah Desa Tampelas banyak berubah sesudah melewati dua kali Pemilihan Presiden?Â
Saya hanya akan sedikit bercerita dua perubahan mendasar.
Secara infrastruktur, ada satu perubahan mencolok. Sekarang Tampelas sudah memiliki listrik desa sendiri buah dari kolaborasi Pemerintah Desa dengan PT. Rimba Makmur Utama (RMU).Â
RMU adalah pemegang izin restorasi hutan rawa gambut yang konsesinya terletak di antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal kedua yang di masa lalu belum terbayang adalah Pemerintah Desa kini mendapatkan izin mengelola hutan. Izin yang dikenal dengan Perhutanan Sosial. Karena itu sekarang telah berdiri Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Dengan kewenangan yang termuat dalam Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), diharapkan pemerintah dan warga Tampelas bisa mengelola hutan dalam agenda yang saling menguatkan.Â
Yaitu agenda konservasi atau pelestarian dan pemulihan kawasan hutan terdegradasi serta agenda peningkatan kesejahteraan ekonomi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!