Mohon tunggu...
tutik fadhilah
tutik fadhilah Mohon Tunggu... -

International Relation of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota Dewan Lupa Kewajiban

29 Agustus 2016   19:42 Diperbarui: 29 Agustus 2016   19:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya para anggota dewan diseluruh dunia memiliki hak dan kewajiban masing-masing tak terkecuali anggota dewan di Indonesia, mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada Negara serta sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat Indonsia.

Adapun pengertian hak secara singkat adalah suatu hal yang harus diperoleh oleh setiap individu atau kelompok, sedangakan kewajiban adalah kebalikanya, yaitu suatu hal yang harus dilakukan atau di kerjakan oleh setiap individu atau kelompok. Berbicara mengenai hak dan kewajiban para anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, berikut akan dijabarkan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban anggota dewan yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun anggota dewan itu sendiri.

  • Hak anggota DPR terdiri dari:

             1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang

              2. hak mengajukan pertanyaan

              3. hak menyampaikan usul dan pendapat

              4. hak memilih dan dipilih

              5. hak membela diri

              6. hak imunitas

              7. hak protokoler

              8. hak keuangan dan administrative

              9. hak pengawasan

             10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil

              11. hak melakukan sosialisasi undang-undang

  • Kewajiban anggota DPR terdiri dari:

     1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

     2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan                  perundang-undangan;

     3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

     5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

     6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

     7. menaati tata tertib dan kode etik;

     8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

     9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

    10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

    11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya 

Akan tetapi di masa sekarang banyak anggota dewan yang melupakan kewajiban dan hanya menuntut pemenuhan  hak mereka semata serta melupakan kepentingan rakyat dan Negara yang harus di utamakan. Para anggota dewan lalai akan tugas mereka karena terlalu sibuk dengan urusan pribadi masing-masing serta terlalu sibuk menuntut pemerintah untuk memenuhi hak mereka dan memberikan fasilitas yang lebih nyaman dan terjamin, para anggota dewan tersebut melupakan keadaan rakyat yang sangat memprihatinkan. Dana pemerintah yang seharusnya di alokasikan untuk menyejahterakan rakyat kebanyakan mangsuk ke kantong sendiri alias dikorupsi oleh para pejabat. Sehingga masih banyak rakyat yang menderita dibandingkan rakyat yang sejahtera.

Selain hal di atas masih banyak kelalaian ataupun penyalah gunaan jabatan yang dilakukan oleh para anggota dewan atau disebut juga pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Negara. Bukti yang lain adalah penyalahgunaan studi banding antar Negara yang dijadikan ajang liburan keluarga oleh para pejabat. Para pejabat mengatakan perlu diadakan studi banding untuk mempelajari system adminstrasi dan system pemerintahan yang  berlaku di Negara tersebut sehingga mereka bisa mengembangkan dan memajukan system-sytem yang berlaku di Indonesia.

Dari sekian banyak studi banding yang dilakukan hanya terdapat beberapa laporan pertanggung jawaban. Tidak haya demikian, sebagian besar isi dari laporan pertanggung jawaban tersebut tidaklah bermutu serta tidak menerangkan hal-hal mengenai pengembangan system yang diperukan Indonesia.

Hal lain yang masih menjadi topik hangat masyarakat selain korupsi yang tiada henti di kalangan pejabat adalah banyaknya anggota dewan yang menuntut pemerintah untuk mengganti mobil dinas yang lebih mewah dan berkelas, mereka beralasan agar lebih nyaman dan juga lebih enak dipandang mata. Serta dapat bersaing dengan anggota dewan yang ada di luar negeri, ini merupakan alasan yang tidak logis mengingat keadaan ekonomi Negara dan juga keadaan rakyat Indonesia.

 Selain itu anggota dewan yang menjabat adalah wadah aspirasi rakyat bukan sekedar menjabat untuk mendapatkan kekayaan dan fasilitas yang lengkap tanpa memperdulikan nasib rakyat yang menjadi tanggung jawab utama.Harapan untuk kedepannya adalah para pejabat sadar akan kewajiban mereka dan tugas yang mereka emban dan lebih memperdulikan nasib rakyat serta terus memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

BLIBLIOGRAPHY

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Edisi Revisi. 2016

http//www.hukumonline.com

http:/www.indaraachmadi.blogspot.com

http:/www.republika.co.id

Nama                          : Tutik Fadhilah

Nim                             : 07041281621087

Kelas/kampus             : “A” Hubungan Internasional / Unsri Inderalaya

Dosen pembimbing    :  Nur Aslamiah Supli BIAM.M.Sc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun