Mohon tunggu...
tutik fadhilah
tutik fadhilah Mohon Tunggu... -

International Relation of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota Dewan Lupa Kewajiban

29 Agustus 2016   19:42 Diperbarui: 29 Agustus 2016   19:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil

              11. hak melakukan sosialisasi undang-undang

  • Kewajiban anggota DPR terdiri dari:

     1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

     2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan                  perundang-undangan;

     3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

     5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

     6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

     7. menaati tata tertib dan kode etik;

     8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

     9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun