Mohon tunggu...
TUTANG MM
TUTANG MM Mohon Tunggu... Dosen - Biodata Pribadi

Purna Bhakti sebagai Pranata Komputer Utama di LIPI (BRIN), sekarang Dosen Kewirausahaan dan Etika Profesi di UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

SDM Handal Syarat Mutlak "Digitaliasi UMKM"

1 Juli 2022   10:34 Diperbarui: 1 Juli 2022   10:38 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan melihat jumlah pengguna Internet yang cukup besar tersebut, potensi UMKM Indonesia untuk memasuki ekonomi digital terbuka lebar. Selain jumlah pengguna Internet cukup besar ditambah jumlah penduduk masuk urutan nomor 4 di dunia, dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 191 juta atau 70,7%. Ini merupakan peluang UMKM Indonesia untuk memasuki era digital berbisnis secara online dengan memanfaatkan teknologi Informasi.

Sementara itu dilihat dari sisi user, berdasarkan data yang dilansir MenkoPerekonomian Bulan November 2021, pengguna ponsel Indonesia mencapai 345,3 juta atau 125,6% dari populasi dengan penetrasi Internet sebesar 73,7% dan trafik Internet yang mengalami peningkatan 15-20%.

Berdasarkan data tersebut di atas, target pemerintah untuk meningkatkan  jumlah UMKM Go Digital sebesar 30%, atau kurang lebih 20 juta UMKM ditargetkan Go digital tahun 2022. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkop UKM, saat ini UMKM yang telah on boarding ke ekosistem digital sebesar 16,9 juta pelaku usaha. Ini berarti bahwa tahapan untuk mencapai 30 juta UMKM pada tahun 2024 bisa terpebuhi. Jadi untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diharapkan melalui upaya pengembangan ekonomi digital pelaku UMKM dapat menciptakan terobosan dan inovasi baru sehingga UMKM menjadi pilar terpenting perekenomian Indonesia.

Regulasi

Apabila UMKM akan Go Digital, selain perangkat teknologi seperti koneksi Internet, database, website dan sebagainya masih ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu regulasi. Regulasi adalah seperangkat aturan atau payung hukum untuk mengendalikan suatu kegitan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua pihak.

Dengan dibangunnya berbagai infrastruktur terkait dengan teknologi digital, akan tercipta iklim inovasi dan kreatifitas yang tinggi dikalangan UMKM. Dengan UU Cipta Kerja juga memungkinkan terjadinya peningkatan ekonomi digital yang kondusif.

Jadi, dengan adanya regulasi yang berpihak kepada pengusaha kecil dan UMKM tersebut, akan tercipta suatu kreasi dan inovasi dalam pengembangan produk dan cara pemasarannya. Faktor regulasi terkait dengan digital juga harus diterapkan dengan menggunakan pola pikir digital. Dalam hal ini Undang-undang atau Peraturan Pemerintah baik yang sudah terbit maupun yang belum diharapkan mampu mendorong pembangunan ekosistem digital yang kondusif di Indonesia.

Tanpa adanya regulasi yang mumpuni baik ditingkat nasional maupun internasional, persaingan di era digital hanya akan menghasilkan "raja-raja" yang justru mematikan UMKM itu sendiri. Oleh karena itu peran regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk menuju UMKM Indonesia Go Digital.

SDM Handal

Untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan Indonesia dibutuhkan minimal 4% enterpreneur atau UMKM inovatif, sedangkan negara-negara maju rasio enterpreneur  sudah rata-rata 12%. Jadi kalau kita ingin maju, enterpreneur dan UMKM harus dibina dan ditingkatkan kualitas SDMnya.  Kalau kita bandingkan dengan entrepreneur negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand kita masih tertinggal. Saat ini enterpreneur Indonesia masih berkisar 3,74%, sedangkan Thaliand 4,2%, Malaysia 4,7%, Singapura 8,7%. Padahal jika dilihat dari jumlah penduduk dan potensi pengembangan usaha di Indonesia sangat besar.

Untuk meningkatkan jumlah kewirausahaan, tidak terlepas dari pendidikan kewirausahaan itu sendiri. Saat ini memang hampir semua perguruan tinggi (PTN dan PTS) sudah memasukan matakuliah kewirausahaan sebagai matakuliah wajib. Hal ini menandakan bahwa kewirausahaan merupakan salah satu cara agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun