Mohon tunggu...
TUTANG MM
TUTANG MM Mohon Tunggu... Dosen - Biodata Pribadi

Purna Bhakti sebagai Pranata Komputer Utama di LIPI (BRIN), sekarang Dosen Kewirausahaan dan Etika Profesi di UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

SDM Handal Syarat Mutlak "Digitaliasi UMKM"

1 Juli 2022   10:34 Diperbarui: 1 Juli 2022   10:38 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses digitalisasi UMKM tidak mudah, sangat bergantung pada inovasi dan teknologi, regulasi dan SDM yang handal . Ini semua memerlukan keseriusan dari berbagai pihak, mulai dari DPR, pemerintah, dan UMKM itu sendiri sebagai pelaku usaha atau enterprenuer. Pada pertemuan 1st Plenary Meeting of Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI) yang diselenggarakan Presidensi G20 Indonesia bidang keuangan secara virtual tanggal 3-4 Februari 2022 salah satu agenda yang dibahas adalah peran digitalisasi dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan dan pengembangan UMKM.

Pada pertemuan GPFI 2022 tersebut, difokuskan pada digitalitasasi guna mendorong terjadinya peningkatan pendapatan UMKM dan kelompok masyarakat rentan, serta untuk memperkenalkan inovasi digital dan harmonisasi data. Pendataan UMKM sangat penting dan harus segera dilakukan apabila kita ingin meningkatkan kuantitas dan kualititas UMKM secara digital.

Data tunggal

Merujuk pada peran BPS sebagai pembina statistik yang tercantum pada Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan BPS yang didukung penuh oleh Bappenas akan melakukan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) pada tahun 2022-2024.

Pada tahun 2022 merupakan tahap awal pendataan UMKM sehingga apabila semua data sudah tersimpan dalam bentuk database akan mudah mengontrol dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh UMKM. Berdasarkan data yang dilansir BPS (Badan Pusat Statristik) di mana akan didata 14,5 juta enterpreneur yang berbadan hukum KUMKM, utamanya dengan kriteria menetap, yaitu memiliki bangunan usaha dan campuran. Sebagaimana kita ketahui,  saat ini data KUMKM masih tersebar di dibeberapa instansi yanng ada. Untuk mewujudkan basis data tunggal KUMKM yang valid dan reliabel, dibutuhkan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Data yang tersebar tersebut sebenarnya cukup representatif untuk dijadikan bahan penyusunan basis data tunggal KUMKM. Data tersebut diantaranya ada di pada data program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro dan data izin usaha dari Kemenkop UKM, data pajak kategori UMKM dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sistem Informasi Kredit Program dari Kemenkeu dan Komite KUR, serta data unit usaha digital dari marketplace yang ada.

Dengan data tunggal KUMKM tersebut akan tercipta informasi yang terintegrasi sehingga dapat menjadi alat kontrol dan untuk evaluasi program. Pada akhirnya pemerintah dapat dengan mudah  menyusun program-program yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut.

Digitaliasi UMKM

Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mulai dari perkotaan sampai ke pedesaan. Dengan Internet dunia sudah tidak ada batas lagi. Kejadian hari ini di suatu negara, dalam waktu yang hampir bersamaan sudah kita lihat. Oleh karena itu dengan Internet kita bisa melakukan berbagai kegiatan secara online atau daring seperti meeting online, pendidikan, bisnis, dan mencari berbagai informasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Berdasarkan data internetworldstats, pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna Internet terbanyak di Asia di bawah Tiongkok 989,08 juta jiwa dan India 755,82 juta jiwa.

Dengan melihat jumlah pengguna Internet yang cukup besar tersebut, potensi UMKM Indonesia untuk memasuki ekonomi digital terbuka lebar. Selain jumlah pengguna Internet cukup besar ditambah jumlah penduduk masuk urutan nomor 4 di dunia, dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai 191 juta atau 70,7%. Ini merupakan peluang UMKM Indonesia untuk memasuki era digital berbisnis secara online dengan memanfaatkan teknologi Informasi.

Sementara itu dilihat dari sisi user, berdasarkan data yang dilansir MenkoPerekonomian Bulan November 2021, pengguna ponsel Indonesia mencapai 345,3 juta atau 125,6% dari populasi dengan penetrasi Internet sebesar 73,7% dan trafik Internet yang mengalami peningkatan 15-20%.

Berdasarkan data tersebut di atas, target pemerintah untuk meningkatkan  jumlah UMKM Go Digital sebesar 30%, atau kurang lebih 20 juta UMKM ditargetkan Go digital tahun 2022. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkop UKM, saat ini UMKM yang telah on boarding ke ekosistem digital sebesar 16,9 juta pelaku usaha. Ini berarti bahwa tahapan untuk mencapai 30 juta UMKM pada tahun 2024 bisa terpebuhi. Jadi untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diharapkan melalui upaya pengembangan ekonomi digital pelaku UMKM dapat menciptakan terobosan dan inovasi baru sehingga UMKM menjadi pilar terpenting perekenomian Indonesia.

Regulasi

Apabila UMKM akan Go Digital, selain perangkat teknologi seperti koneksi Internet, database, website dan sebagainya masih ada faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu regulasi. Regulasi adalah seperangkat aturan atau payung hukum untuk mengendalikan suatu kegitan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua pihak.

Dengan dibangunnya berbagai infrastruktur terkait dengan teknologi digital, akan tercipta iklim inovasi dan kreatifitas yang tinggi dikalangan UMKM. Dengan UU Cipta Kerja juga memungkinkan terjadinya peningkatan ekonomi digital yang kondusif.

Jadi, dengan adanya regulasi yang berpihak kepada pengusaha kecil dan UMKM tersebut, akan tercipta suatu kreasi dan inovasi dalam pengembangan produk dan cara pemasarannya. Faktor regulasi terkait dengan digital juga harus diterapkan dengan menggunakan pola pikir digital. Dalam hal ini Undang-undang atau Peraturan Pemerintah baik yang sudah terbit maupun yang belum diharapkan mampu mendorong pembangunan ekosistem digital yang kondusif di Indonesia.

Tanpa adanya regulasi yang mumpuni baik ditingkat nasional maupun internasional, persaingan di era digital hanya akan menghasilkan "raja-raja" yang justru mematikan UMKM itu sendiri. Oleh karena itu peran regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk menuju UMKM Indonesia Go Digital.

SDM Handal

Untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan Indonesia dibutuhkan minimal 4% enterpreneur atau UMKM inovatif, sedangkan negara-negara maju rasio enterpreneur  sudah rata-rata 12%. Jadi kalau kita ingin maju, enterpreneur dan UMKM harus dibina dan ditingkatkan kualitas SDMnya.  Kalau kita bandingkan dengan entrepreneur negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand kita masih tertinggal. Saat ini enterpreneur Indonesia masih berkisar 3,74%, sedangkan Thaliand 4,2%, Malaysia 4,7%, Singapura 8,7%. Padahal jika dilihat dari jumlah penduduk dan potensi pengembangan usaha di Indonesia sangat besar.

Untuk meningkatkan jumlah kewirausahaan, tidak terlepas dari pendidikan kewirausahaan itu sendiri. Saat ini memang hampir semua perguruan tinggi (PTN dan PTS) sudah memasukan matakuliah kewirausahaan sebagai matakuliah wajib. Hal ini menandakan bahwa kewirausahaan merupakan salah satu cara agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

Agar UMKM dan wirausaha Indonesai bisa berkembangan dengan cepat, peningkatan kualitas SDM merupakan kunci sukses yang harus ditempuh. Bahkan dengan berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi terus melahirkan media baru dalam dunia komunikasi. Hal ini menuntut kemampuan SDM baik terkait dengan jaringan Internet, media sosial, maupun terkait dengan persyaratan minimal bagi pengelola UMKM Digital.

Penyiapan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas harus dilakukan secara terintergrasi dan berkesinambungan. SDM yang berkualitas serta ditunjang dengan infrastruktur teknologi yang canggih akan mampu bersaing dengan negara-negara lain baik di ASEAN maupun di dunia.

Beberapa tahun belakangan ini mulai banyak UMKM memanfaatkan teknologi digital dan mengaplikasikannya dalam dinia bisnis. Namun pemahaman Go digital itu sendiri bagi UMKM masih merupakan hal baru yang perlu ditingkatkan kualitas pemahamannya. Go digital merupakan suatu proses bisnis atau usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi secara online. Atau dengan kata lain Go digital adalah perubahan proses dalam bisnis mulai dari komunikasi, interaksi, transaksi sampai dengan proses pengiriman barang hingga ke tangan konsumen dilakukan secara digital. Dengan Go digital, pengelolaan UMKM mulai beralih dari sistem konvensional ke sistem digital secara virtual.

Indonesia memiliki target 30 juta UMKM Go Digital pada sampai dengan tahun 2024, maka mulai saat ini pemerintah harus secara kontinyu mengedukasi UMKM dan Starup agar memiliki legalitas yang jelas. Selain itu bantuan terkait dengan pengurusan sertifikasi UMKM harus dipermudah tanpa mengurangi kualitasnya. Dengan demikian tujuan pemerintah menaikan kelas UMKM Indonesia Go Digital bisa tercapai sehingga peningkatan perekonomian nasional menjadi kenyataan. **

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun